Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia dan Ma’ruf Amin digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara perbuatan melawan hukum.
Gugatan yang dilayangkan oleh 11 orang penggugat itu memiliki nomor register 516/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst dan tercatat didaftarkan pada 19 September 2018.
Ihsan Abdullah, Wakil Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa lantaran perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2018, maka pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.
“Saya memang sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari para tergugat. Kami pada prinsipnya siap menghadapi gugatan itu,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (3/10/2018).
Hanya saja, dia mengakui belum mengetahui secara detail perihal gugatan tersebut karena belum menerima salinan gugatan.
Namun, dia menduga gugatan tersebut sebenarnya tidak berkaitan dengan suatu persoalan hukum, tetapi lebih mengarah ke konstelasi politik yang menghangat menjelang pemilihan presiden.
Dalam gugatan dengan nomor register 516/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu, Ma’ruf Amin turut menjadi tergugat 2 bersama MUI yang menjadi tergugat 1.
“Pandangan saya , mungkin karena ini tidak ada aspek hukumnya tapi dihangatkan lagi karena Pilpres,” tambahnya.
Sementara itu, Heri Ariandi, kuasa hukum dari 11 penggugat menyatakan bahwa gugatan tersebut terkait dengan persoalan yang belum terselesaikan, yakni menyangkut sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI. Ma’ruf Amin sendiri kala itu masih menjabat sebagai Ketua MUI.