Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin melaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Uno ke Badan Pengawas Pemilu. BPN Prabowo Sandi dinilai telah menyebarkan berita bohong.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Irfan Pulungan mengatakan bahwa tindakan tersebut telah melanggar kesepakatan kampanye damai beberapa waktu lalu.
“Saat itu seluruh peserta pemilu dari parpol maupun pasangan calon pemilihan presiden oleh KPU dan Bawaslu diwajibkan melakukan kampanye damai dan menandatangani kesepakatan bersama terhadap pemilu damai dan antihoaks,” katanya di gedung Bawaslu, Kamis (4/10/2018).
Sebelumnya tim Prabowo-Sandi mengutuk keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anggota Badan Pemenangan Nasional Ratna Sarumpaet.
Akan tetapi tim sukses peserta pemilihan presiden nomor urut 02 yang percaya dengan keterangan Ratna ini ternyata tertipu.
Ratna mengakui bahwa muka lebam yang didapatnya bukan karena dipukuli orang, melainkan bekas operasi sedot lemak.
Kasus ini tutur Irfan telah menciptakan kegaduhan dan membuat persepsi publik kepada Jokowi-Ma'ruf menjadi tendensius.
“Alangkah eloknya, alangkah lebih berjiwa besarnya kalau setiap ada maslaah di crosscheck dulu, dicek dulu. Kalau dalam Islam itu dilakukan proses tabayun atas masalah itu,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Irfan meminta Bawaslu agar mengingatkan seluruh peserta pemilu agar tidak menyebar fitnah dan hoaks demi mendapat perhatian publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :
Jokowi bawaslu prabowo subianto Pilpres 2019