Bisnis.com, JAKARTA -- M. Faisal, tersangka kasus suap dana APBD DPRD Sumatra Utara yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/9/2018), tiba di gedung KPK.
Faisal ditangkap di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan.
Sebelumnya, tersangka diperiksa di Polsek Sunggal dan dibawa ke Jakarta pada sore ini untuk proses lebih lanjut.
Sambil menarik sebuah koper, Faisal langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan komentar.
Sebelumnya, M. Faisal sudah dipanggil sebanyak tiga kali, tetapi yang bersangkutan dua kali tidak datang.
Pada panggilan pertama 16 Juli 2018 yang bersangkutan hadir. Namun, dua panggilan berikutnya, yakni pada 7 dan 24 September 2018 Faisal tidak hadir.
Dalam penangkapan terhadap Faisal, KPK dibantu tim dari Polda Sumatra Utara.
"Kami ingatkan pada tersangka lain agar kooperatif dan hal ini menjadi pelajaran agar memenuhi panggilan penyidik dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.