Kabar24.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan penyidik Bareskrim Polri wajib memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung dalam penuntasan berkas suatu perkara.
“Wajib bagi penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk Kejaksaan Agung dalam penuntasan berkas perkara,” kata Neta S. Pane, Koordinator IPW di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Dia dimintai tanggapan terkait langkah Fireworks Ventures Limited mendesak Bareskrim menuntaskan pemberkasan perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan memenuhi petunjuk Kejagung.
“Setelah penyidik melengkapi petunjuk jaksa, maka berkas dikembalikan ke jaksa agar bisa P-21 atau dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke pengadilan negeri,” kata Neta.
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks, sebelumnya meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menuntaskan pemberkasan perkara tersebut dengan memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung untuk menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterima kliennya, kata dia, penyidik Bareskrim akan melakukan dua agenda terkait petunjuk Kejagung (P-19), yaitu menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai CCB, dan melakukan pemberkasan ulang.
“Kami mohon Bareskrim segera menindaklanjuti dua agenda itu demi kepastian hukum, dan biarkan pengadilan yang memutus,” katanya.
Dalam penggeledahan pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, penyidik Bareskrim mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di CCB.
Hal senada diakui CCB lewat penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. CCB waktu itu hanya menunjukkan sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan kepada penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.
Penyidik lalu meminta izin ke PN Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018. “Harusnya tidak ada kendala lagi,” papar Berman.
Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini CCB).
Perkara itu bermula dari laporan polisi pada 21 September 2016 yang dibuat Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP terkait dugaan penggelapan sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini CCB). Keduanya sudah berstatus tersangka.
Fireworks membeli dan menerima pengalihan piutang atas nama debitur PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS sendiri memenangkan lelang aset kredit PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran aset kredit PT GWP yang dibelinya itu kepada BPPN.
Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit (asset transfer kit) sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa dokumen sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain. Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih. Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP.
Di tengah proses hukum yang dilakukan Bareskrim, pada 12 Februari 2018, Bank CCB mengklaim telah mengalihkan piutang PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata.
Dan kendati pengalihan piutang tersebut sedang dimintakan pengesahan di PN Jakarta Pusat, namun hal itu dijadikan alas hak (legal standing) untuk melaporkan Hartono Karjadi (salah satu pemegang saham PT GWP) ke Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham.
“Ini yang kami persoalkan. Kenapa penyidik Polda Bali begitu bersemangat menangani laporan polisi yang legal standing-nya bermasalah,” kata Boyamin Saiman, kuasa hukum Hartono Karjadi.