Kabar24.com, JAKARTA — Kuasa Fireworks Ventures Limited Edi Nusantara meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo mengenai belum dilaksanakannya penyitaan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
Meski sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memberi izin penyitaan pada Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt.Sel tertanggal 29 Maret 2018, upaya itu belum dilakukan oleh penegak hukum.
Permohonan perlindungan hukum tersebut telah disampaikan melalui surat ke Presiden Jokowi melalui Kantor Sekretariat Negara pada 11 April 2018.
“Saya memohon Bapak Presiden memerintahkan Kapolri untuk meminta Kepala Bareskrim Polri dan jajarannya segera melaksanakan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP yang diterbitkan PN Jaksel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan kredibel,” ungkap Edy dalam salinan surat yang diterima, Kamis (19/4/2018).
Seperti diketahui, perkara itu bermula dari laporan polisi yang dibuat Edy Nusantara pada 2016 kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) dengan terlapor Priska M. Cahya selaku karyawan PT Bank Danamon Tbk. dan Tohir Sutanto selaku mantan Dirut PT Bank Windu Kentjana Internasional Tbk. yang kini berubah menjadi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. Priska dan Tohir sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah ke luar negeri.
Penyidik juga sempat menyerahkan berkas kasus itu kepada Kejaksaan Agung dan berkas dikembalikan dengan petunjuk (P19) agar penyidik kembali melengkapi berkas dengan menyertakan rangkaian dokumen asli seperti sertifikat berupa tiga SHGB PT GWP sebagai barang bukti utama.
Kemudian, penyidik Bareskrim memastikan dokumen asli sertifikat PT GWP tersebut ada di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (Bank CCB Indonesia). Kepastian tersebut diperoleh setelah tim penyidik menggeledah Kantor Bank CCB Indonesia di Gedung Equity Tower, Jakarta, pada 15 Maret 2018. Namun pihak manajemen Bank CCB akhirnya menolak untuk menyerahkan sertifikat asli itu kepada tim penyidik dengan alasan tim penyidik tidak membawa surat izin penyitaan.
Setelah memastikan sertifikat PT GWP itu dipegang oleh Bank CCB, penyidik kemudian meminta izin penetapan penyitaan kepada PN Jakarta Selatan. PN Jaksel pada 29 Maret 2018 menerbitkan penetapan berupa surat izin penyitaan sertifikat PT GWP yang tertuang dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel.
Namun meskipun telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jaksel, penyidik dari Dirttipidum Bareskrim belum juga melakukan kegiatan penyitaan sertifikat PT GWP yang berada di Bank CCB Indonesia.
“Karena itu, saya memohon Bapak Presiden memerintahkan Kapolri untuk meminta Kepala Bareskrim Polri dan jajarannya segera melaksanakan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP yang diterbitkan PN Jaksel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan kredibel,” katanya.