Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menetapkan tiga perusahaan tambang zircon yakni CV Agung Persada, PT Citra Mahkota Lestari, dan PTA Mitra Barata Sena sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang No 18/2013 Pasal 90 Ayat 2 dan atau Pasal 91 Ayat 2a.
CV Agung Persada bersama PT Citra Mahkota Lestari dan PT Mitra Barata Senas diduga mengangkut dan menampung hasil tambang pasir zircon yang berasal dari kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar, Sungai Pesaguan, Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
“Saya menghargai kepedulian dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tidak kejahatan. Saya mengharapkan kasus ini memberikan efek jera bagi para perusak hutan dan masyarakat ikut membantu Gakkum mengungkapkan kejahatan yang terjadi,” kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Ditjen Gakkum Sustyo Iriyono seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (24/9/2018).
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam tindak lanjuti informasi masyarakat pada 22 September 2018. Berdasarkan informasi tersebut, tim SPORC membuntuti 2 truk colt disel yang mengangkut bahan tambang pasir zircon dari dalam kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar Sungai Pesaguan dan 3 truk colt disel yang mengangkut pasir zircon dari dalam pabrik pengolahan PAT Mitra Barata Sena, di Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang, saat menuju ke Pontianak.
Setiba di Pontianak pada 23 September 2018 sekitar pukul 04.30 WIB, tim SPORC langsung menggrebek 5 truk tersebut saat tiba di gudang pabrik pengolahan pasir zircon milik CV Agung Persada.
Balai Gakkum pun mengamankan lima orang terduga pelaku dan menyita 5 truk beserta 25 ton pasir zircon (Zr) sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, Tim menemukan dokumen pengangkutan bahan tambang pasir zircon di Kecamatan Pesaguan, Kabupaten Ketapang.
Saat ini, penyidik Gakkum masih mendalami BAP saksi, petunjuk, surat-surat serta dokumen, dan alat bukti lainnya untuk mengungkapkan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penyidik Gakkum akan menggunakan berbagai undang-undang (multidoor) dalam kasus ini dan akan berkoordinasi dengan Korwas Polda Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta instasi terkait lainnya.
Adapun ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka berupa hukum penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, plus denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.