Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Bawaslu : Kampanye Negatif Tidak Substansial

Badan Pengawas Pemilu meminta masyarakat tidak melakukan kampanye negatif dan menyebar fitnah.
Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso - Bisnis.com 24 September 2018  |  21:09 WIB
Bawaslu : Kampanye Negatif Tidak Substansial
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu meminta masyarakat tidak melakukan kampanye negatif dan menyebar fitnah.

“Jangan gunakan bahasa-bahasa yang menimbulkan kekisruhan, fitnah dan lain-lain sebab ini tidak substansial,” kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di gedung Bawaslu, Senin (24/9/2018).

Bagja mengatakan bahwa sekarang sudah saatnya masyarakat berpartisipasi dalam masa kampanye yang akan berlangsung selama tujuh bulan ke depan atau pada April 2019.

Bagja mencontohkan berita palsu yang mengundang kegaduhan atau meme pasangan calon sebaiknya tidak sebarkan melalui media sosial atau pesan instan dalam grup pertemanan.

Menurutnya hal seperti itu akan meningkatkan ekskalasi politik dan emosi pada masyarakat.

Selain itu partai politik juga harus mencontohkan yang baik dan tidak menyebar kebencian sehingga membuat kampanye damai.

“Mengkritisi pemerintah itu hal wajar, terus mempertahankan program yang bagus juga wajar. Kinerja pemerintah dikritik hal wajar,” ungkap Bagja.

Bagja menuturkan bahwa kampanye negatif tidak termasuk dalam kampanye hitam ataupun berita palsu.

“Ini masih masuk ranah etika. Tapi kalau udah black campaign nanti sudah masuk pidana pemilu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bawaslu Pilpres 2019
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top