Jabatan dan Posisi
Dalam pemberitahuan itu juga tidak diinformasikan apa jabatan dan posisi serta di mana 15 pegawai akan ditempatkan dan hanya memerintahkan mereka untuk hadir dilantik pada 14 Agustus 2018.
Oleh karena tidak ada informasi yang jelas dan aturan tertulis untuk dijadikan pedoman rotasi, maka pimpinan KPK mendapat banyak kritik dan keberatan dari pegawai KPK.
Wadah Pegawai KPK pun menyampaikan keberatan melalui surat keberatan pada 7, 8, 14 Agustus 2018 kepada pimpinan KPK melalui surel yang meminta agar pimpinan membuat aturan jelas lebih dahulu sebagai dasar pelaksanaan rotasi dan melaksanakan rotasi sesuai dengan kompetensi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM.
Biro SDM sebagai unit kerja di bidang kepegawaian tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pelaksanaan rotasi yang dilakukan pimpinan KPK, bahkan kepala biro SDM pun ikut menjadi bagian yang dirotasi.
Pada 16 Agustus 2018, pimpinan melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal KPK Pahala Nainggolan kembali menyampaikan pemberitahuan sekaligus undangan resmi kepada 15 orang pejabat struktural yang dikenakan rotasi untuk hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada 24 Agustus 2018 tanpa "assesment" dan penilaian sehingga tidak pernah mengetahui mengapa dirotasi dan untuk menduduki posisi apa.