Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi CPNS Nasional (Panselnas) tahun pengadaan 2018, sudah mengaktifkan portal resmi pendaftaran dengan alamat https://sscn.bkn.go.id, sesuai dengan jadwal yakni Rabu 19 September 2018.
Namun untuk saat ini, yang tertera di portal tersebut, hanya sebatas pengumuman lowongan CPNS di masing-masing instansi (Kementerian/Lembaga/Daerah). Terutama menyangkut formasi dan syarat/ketentuan penerimaan CPNS di tiap-tiap instansi.
"Untuk pendaftarannya akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal ssscn.bkn.go.id, paling cepat 26 November 2018," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir, dalam pernyataan pers yang diterima Bisnis, Rabu (19/9/2018).
Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai pemberitaan bahwa ada kesan tanggal 19 September 2018 mulai pendaftaran CPNS.
Dia menjelaskan sebelum pendaftaran, ada proses pengumuman terlebih dahulu. Substansi pengumuman di masing-masing instansi harus dicermati dengan baik oleh calon pelamar untuk mencegah terjadinya kesalahan.
Untuk itu, calon pelamar diimbau agar benar-benar mencermati langkah-langkah dan syarat-syarat yang diperlukan dalam tahap pendaftaran.
Salah satu yang paling penting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang harus dimiliki oleh setiap pemalar. “Pastikan pelamar memiliki NIK yang benar. Kalau perlu dicek lagi ke Dinas kependudkan dan Catatan Sipil setempat".
Selain mencermati isi pengumuman, calon pelamar juga diharapkan membaca dan memahami Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penepatan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi PNS Tahun 2018, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018.