Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS BLBI: Jaksa Penuntut dari KPK Dinilai Keliru

Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung melalui tim penasihat hukumnya menilai jaksa penuntut umum KPK tidak memahami proses pemberian SKL BLBI kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung melalui tim penasihat hukumnya menilai jaksa penuntut umum KPK tidak memahami proses pemberian SKL BLBI kepada pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia.

Ahmad Yani, anggota tim penasihat hukum Syafruddin Temenggung mengatakan bahwa akibat tidak memahami proses pemberian SKL tersebut, dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya keliru.

Menurut dia, tidak ada satu pun fakta hukum dalam persidangan yang bisa membuktikan pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim (SN)—sebagai pemegang saham pengendali BDNI—adalah melawan hukum.

JPU, lanjutnya, juga mencampuradukkan antara kedudukan Syafruddin sebagai Sekretaris KKSK dengan Ketua BPPN. Dia menjelaskan Syafruddin baru diangkat sebagai Ketua BPPN sejak 22 April 2002.

Sementara itu, keputusan KKSK atau kebijakan pemerintah terkait dengan PKPS maupun utang petambak sudah terjadi sebelum Syafruddin menjabat ketua BPPN.

Dia bahkan menuding JPU telah membuat penyesatan dengan menempatkan posisi Syafruddin lebih tinggi, padahal secara hukum dan kelembagaan KKSK memiliki kewenangan lebih tinggi dibandingkan dengan BPPN.

“Itu artinya Syafruddin tidak bisa dituntut telah melanggar hukum formil karena dia hanya melaksanakan perintah KKSK,” ujarnya, Senin (17/9/2018).

Anggota Tim Penasihat Hukum lainnya, Jamin Ginting, mengungkapkan bahwa perkara Syafruddin tentang dugaan misreprentasi oleh Sjamsul Nursalim atas perjanjian perikatan perdata berupa Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), dibuat dan ditandatangani oleh pemerintah yang diwakili oleh BPPN dengan SN.

Dalam fakta persidangan, MSAA terbukti sebelumnya telah diubah lima kali pada 1998 sampai dengan 1999. Namun, setelah SN menerima release & discharge (R&D) pada 25 Mei 1999 tentang pembebasan kewajiban BLBI dan BMPK, tidak pernah ada lagi perubahan perjanjian MSAA, mengingat SN telah menyelesaikan seluruh kewajibannya yang dibuktikan dengan penerimaan R&D tersebut.

HAPUS BUKU

Terdakwa, tuturnya, tidak melakukan penghapus buku dan/atau penghapus tagihan atas utang petambak sebagaimana yang didalilkan oleh JPU.

"Dalam persidangan terbukti bahwa persetujuan penghapus bukuan utang petambak dilakukan oleh KKSK berdasarkan Keputusan KKSK pada 13 Februari 2004 dan terdakwa tidak pernah menindaklanjuti perintah KKSK tersebut di atas, karena masa kerja BPPN telah berakhir sesuai dengan Keputusan Presiden No. 15 Tahun 2004," ungkapnya.

Tim Penasihat Hukum pun menegaskan bahwa Syafruddin tidak terbukti secara hukum melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma PT DCD dan PT WM kepada konsorsium Neptune dari Group Charoen Pokphand sebesar Rp220 miliar.

Dalam fakta persidangan, terbukti penjualan hak tagih utang petambak dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Perseroan) pada 2007 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 30/KMK.01/2005.

Terkait dengan adanya kerugian negara, Jamin menyatakan, jika quad-non LHP BPK 2017 digunakan untuk menghitung kerugian negara, maka tempus delicti (waktu perbuatan) dalam audit BPK LHP pada2017 timbul akibat penjualan utang petambak sebesar Rp220 Miliar oleh PT PPA pada 2007.

"Peristiwa tersebut terjadi setelah terdakwa tidak lagi menjadi Ketua BPPN dan bukan dilakukan oleh terdakwa," ujar Jamin.

Adapun, fakta baru yang terungkap adalah jika hak tagih utang petambak tidak dijual pada 2007, maka pemerintah melalui Menteri Keuangan masih memiliki aset jaminan lahan petambak yang dijaminkan oleh 11.000 petambak, di mana berdasarkan Perjanjian Kredit antara BDNI dan petambak, masing-masing petambak menjaminkan tanah tambak seluas 0,6 hektare atau 6.000 m2 per petambak.

"Sehingga total untuk 11.000 petambak seluas 60.000.000 m2 dan karenanya nilai aset jaminan petambak sekarang berkisar Rp7,9 triliun sampai dengan Rp12,1 triliun," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/9/2018), Syafruddin mengatakan, dirinya merasa heran, aneh, janggal, serta terkesan ada hal yang dipaksakan terkait dengan penuntasan kasus BLBI yang sejauh ini masih mendakwa dirinya.

“Sejak ditetapkan tersangka bulan Maret 2017 hingga saat ini kami membacakan pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kami masih merasa heran, aneh, janggal dan terkesan dipaksakan atas konstruksi hukum yang dibuat oleh penyidik dan penuntut umum KPK yang telah menetapkan tersangka dan terdakwa dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim,” ujarnya.

KPK, menurutnya, dengan sengaja tidak mengatakan fakta hukum sebelum dimulainya persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper