Bisnis.com, JAKARTA—Belum keluarnya Peraturan Pemerintah soal Perlindungan Pekerja Migran membuat berbagai pesoalan yang dihadapi tenaga kerja Indonesia makin rumit, termasuk soal perlindungan terhadap mereka.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan pemerintah seharusnya segera mengeluarkan PP tersebut karena DPR telah mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Migran sejak akhir tahun lalu.
Menurut Dede, tanpa PP, undang-undang tersebut menjadi tidak berarti karena tidak ada pengaturan dan koordinasi antarinstansi seperti Kemenlu, Kemenaker, dan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
“Karena PP ini belum keluar maka BNP2TKI tidak bisa bergerak. Padahal, undang-undangnya sudah selesai pada akhir 2017,” ujar Dede dalam diskusi bertajuk “Kasus Penjualan TKI di Singapura: Bagaimana Nasib UU TKI?”
Pembicara lain adalah Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prihantoro serta aktivis Migrant Care Siti Badriyah.
Dede menambahkan bahwa belum keluarnya PP juga diperburuk dengan berkurangnya anggaran BNP2TKI setiap tahun. Padahal, kasus yang dihadapi badan tersebut makin meningkat setiap tahun.
Sementara itu, Deputi Perlindungan BNP2TKI Anjar Prihantoro mengatakan sekarang saja anggaran per tahun badan tersebut tinggal 317 miliar atau berkurang Rp70 miliar dari anggaran tahunan sebelumnya. Padahal, banyak Balai Latihan Kerja (BLK) yang harus mendapatkan penganggaran untuk meningkatkan keterampilan para TKI.
Menurutnya, selain kekurangan anggaran, keterbatasan kewenangan juga dihadapi oleh BNP2TKI sehinga tidak bisa melakukan tugasnya secara maksimal.
Anjar berharap kalau PP Perlindungan Pekerja Migran nantinya keluar maka kewenangan BNP2KI akan semakin kuat karena sudah ada aturan yang memayunginya.
Meski demikian, Dede dan Anjar mengakui bahwa konsekuensi dari keluarnya PP dan pemberlakuan Undang-undang Pekerja Migran nantinya adalah peningkatan anggaran BNP2TKI.