Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Putusan MA, KPU Identifikasi Mantan Koruptor Bisa Jadi Caleg

Komisi Pemilihan Umum segera mengidentifikasi mantan koruptor yang sebelumnya dicoret tidak memenuhi syarat untuk dijadikan calon legislatif setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari/JIBI/BISNIS/Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum segera mengidentifikasi mantan koruptor yang sebelumnya dicoret tidak memenuhi syarat untuk dijadikan calon legislatif setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa masih memelajari substansi dari isi putusan tersebut atas peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 yang telah digugat.

“Berdasarkan itu akan kita jadikan dasar untuk segera melakukan perubahan PKPU itu dalam waktu dekat ini karena waktunya memang bergerak terus,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/9/2018).

Setelah itu, Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan membuat mengecek kembali bacaleg dari tiga kejahatan yang dilarang KPU dan gugatannya dikabulkan Badan Pengawas Pemilu daerah.

Pengelompokan ini untuk menyisir siapa saja bakal calon yang berhak lolos menjadi caleg.

“Harapannya supaya sebelum tanggal 20 September itu sudah ada sudah ada informasi atau data yang terpetakan yang memadai sehingga nanti kita perintahkan kepada KPU provinsi, KPU kabupaten kota untuk melaksanakan putusan Bawaslu dan itu sesuai dengan kondisinya masing-masing dari itu,” ungkap Hasyim. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah memutus mengabulkan gugatan peraturan Komisi Pemilihan Umum pasal 4 ayat 3 tahun 2018 huruf g yang salah satu isinya melarang mantan terpidana koruptor maju sebagai calon anggota legislatif.

Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU bertentangan dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilu.

Pada beleid tersebut tidak tercantum bahwa mantan koruptor dilarang maju menjadi caleg.

Selain itu PKPU nomor 20 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 71/PUU-XIV/2016 yang membolehkan mantan narapidana nyaleg sepanjang telah mengumumkan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana.

PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak  menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper