Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilgub Malut 2018: MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Mahkamah Konstitusi (MK) menunda kemenangan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018.
Paslon Cagub dan Cawagub Naluku Utara Muhammad Kasuba dan Abdul Madjid Hussein./pks.or.id
Paslon Cagub dan Cawagub Naluku Utara Muhammad Kasuba dan Abdul Madjid Hussein./pks.or.id

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda kemenangan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar dalam Pemilihan Gubernur Maluku Utara 2018.

Pasalnya, MK menemukan permasalahan pemilihan di sejumlah wilayah di empat kabupaten Malut. Karena itu, lembaga pengadil sengketa hasil pilkada itu memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).

Persoalan pertama yang ditemukan MK adalah ketidakakuratan proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) di enam desa yaitu Bobaneigo, Paser Putih, Tatewang, Akelamo Kao, Gamsugi, dan Dumdum. 

Secara administratif, enam desa masuk wilayah Kecamatan Kao Teluk, Kabupaten Halmahera Utara. Namun, sebagian warga memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ( KTP) yang teregistrasi di Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat.

Dari 5.043 warga enam desa yang memiliki hak pilih, sebanyak 2.494 warga terdaftar sebagai penduduk Halmahera Barat, sedangkan 2.549 warga lainnya terdaftar di Halmahera Utara. Namun, Komisi Pemilihan Umum Malut justru menempatkan seluruh pemilih enam desa ke dalam DPT Halmahera Utara.

Akibatnya, warga yang terdaftar sebagai penduduk Halmahera Barat menolak mencoblos pada Pilgub Malut 2018. Tercatat, hanya 2.203 warga enam desa yang menggunakan hak pilih pada 27 Juni lalu.

Hakim konstitusi Suhartoyo menilai validitas DPT warga enam desa tersebut tidak dapat diyakini kebenarannya. Untuk itu, MK meminta PSU digelar di enam desa dengan memasukkan pemilih ke dalam DPT yang sesuai dengan tempat identitas kependudukan mereka terdaftar.

Selain enam desa tersebut, MK juga memerintahkan PSU di Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, dan Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.

Di dua kecamatan ini, MK menemukan adanya potensi pelanggaran yakni DPT ganda, penggunaan suara oleh warga yang belum berusia 17 tahun, dan nomor identitas kependudukan yang terbukti tidak eksis.

"Mahkamah tidak bisa meyakini hasil pemungutan suara di Kecamatan Sanana dan Taliabu Barat," kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman mengatakan PSU di enam desa dan dua kecamatan di Malut harus digelar dalam jangka waktu 45 hari sejak putusan dibacakan. Tujuh hari kemudian, KPU Malut diwajibkan melaporkan hasil PSU.

Permohonan sengketa hasil Pilgub Malut 2018 diajukan oleh pasangan Abdul Gani Kasuba-M. Al Yasin Ali karena keduanya menolak perolehan suara peraih suara terbanyak, Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar. Pada 27 Juni, KPU Malut menetapkan Kasuba-Yasin meraup 169.123 suara atau berselisih 7.870 suara dengan Hidayat Mus-Rivai Umar.

Kasuba adalah Gubernur Malut petahana, sementara Hidayat Mus merupakan Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dan 2010-2015. Pada Maret 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Hidayat Mus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong yang dianggarkan APBD 2009.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper