Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni mengungkapkan kekecewaannya setelah Mahkamah Agung memutus mengabulkan gugatan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 pasal 4 ayat 3 huruf g terkait larangan bagi koruptor untuk mengajukan diri menjadi calon legislatif.
Pasalnya, putusan tersebut dinilai tidak memihak rakyat dan merusak keadilan.
“Saya menerima keputusan hukum ini dengan kecewa, gerah ,dan jengkel. Bagaimana ‘rumah keadilan’ memberikan keputusan yang terasa tidak adil bagi rakyat,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (14/9/2018).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tidak begitu terkejut dengan putusan tersebut. Dia melihat putusan itu melalui kaca mata hukum sehingga memandangnya sudah tepat.
“Putusan Mahkamah Agung (MA) dari sisi hukum ansich tidak keliru karena memang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menabrak UU Pemilu. Sehingga, tidak salah jika dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan dari sisi tertib hukum harus dinyatakan batal,” papar Arsul.
Namun, dia memperkirakan putusan MA bakal tetap menjadi buah bibir di masyarakat, terlebih untuk aktivis anti korupsi.
“Meski dari sisi semangat pemberantasan korupsi tentu putusan ini akan dipertanyakan dan dikritisi oleh para penggiat anti korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara MA Suhadi menyampaikan bahwa putusan sidang tersebut dilakukan Kamis (13/9) malam. Majelis hakim mengabulkan gugatan pemohon karena PKPU dipandang bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.