Bisnis.com, JAKARTA-- Yoga, seorang mantan PNS, memiliki usaha nyeleneh. Ia tak mau kalah dengan orang lain yang membuka usaha jasa rental. Bedanya, jika orang lain membuka jasa rental kendaraan, Yoga memilih pasar yang lain. Ia membuka jasa penyewaan atau rental peralatan untuk menggunakan sabu.
Akibat jasa rental alat pengguna narkoba itu, Yoga pun harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional. BNN meringkus Yoga bersama 3 orang pengguna sabu yang kedapatan tengah menyewa peralatan yang disewakan pria itu di Tasikmalaya.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengungkapkan tersangka Yoga menyediakan rental alat sabu di rumahnya yang belokasi di Kelurahan Nagarawangi, Cihideung, Tasikmalaya.
Menurut Arman, pelaku tidak hanya menyediakan narkotika jenis sabu tetapi juga menyediakan alat penghisap sabu seperti bong yang disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk 4 kali isap.
"Yoga yang merupakan mantan PNS ini dulu dipecat karena tindakan kriminal, kini dia menyediakan kamar khusus di rumahnya di lantai 2 untuk menyewakan alat pengisap sabu. Pelaku juga sudah kami ringkus bersama 3 orang pelanggannya yang sedang pakai sabu," tutur Arman, Rabu (12/9).
Arman menjelaskan tersangka Yoga mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang narapidana bernama Aep Syaifudin di Lapas Jelekong Bandung. Menurut Arman, dari tangan Yoga, BNN telah menyita barang bukti berupa timbangan digital, bong sabu, uang tunai sebesar Rp35 juta dan narkotika jenis sabu seberat 3,89 gram. Barang bukti tersebut disita saat saat penggerebekan pada 25 Agustus 2018 pukul 01.00 WIB.
"Semua barang bukti dan para pelaku kini sudah kami amankan," kata Arman.