Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan bahwa Gubernur atau Kepala Daerah tidak bisa mendukung salah satu pasangan calon presiden/wakil presiden saat kampanye Pilpres 2019.
"Sebagai Gubernur atau Kepala Daerah tentu tak bisa [mendukung capres/cawapres], tapi secara pribadi bisa. Mungkin partainya mendukung maka dia ikut mendukung secara pribadi," katanya di Kantor Wapres RI, Senin (10/9/2018).
Dia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) tidak dapat mendukung memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Menurutnya, pejabat politis boleh saja masuk tim kampanye asal mengajukan cuti.
Apapun alasannya, yang bersangkutan tak boleh berpendapat atas nama Gubernur.
Terkait manuver Gubernur Papua Lukas Enembe yang terang-terangan mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin, JK menilai hal itu biasa terjadi karena pejabat daerah seperti Lukas memang seorang politisi.
"Ya, sekali lagi secara pribadi. Memang dia orang politik. Pak Edi Rahmayadi [Gubernur Sumatra Utara] sepertinya tidak berpihak," jelasnya.
Baca Juga
Meski demikian, JK enggan berkomentar lebih lanjut Terkait status Lukas Enembe yang merupakan politisi Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Partai Demokrat secara resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Itu tanya pada Demokrat lah. Demokrat sudah resmi dukung Prabowo, kita hargai itu," ujar Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin tersebut.