Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Dana Perimbangan: KPK Periksa Anggota DPR Aziz Syamsudin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dan satu pejabat di Kementerian Keuangan RI dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P
Aziz Syamsudin/Istimewa
Aziz Syamsudin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (28/8/2018),  mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota DPR RI dan satu pejabat di Kementerian Keuangan RI dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 untuk tersangka Amin Santono. 

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan tiga orang saksi untuk tersangka AMN dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan resminya, Selasa (28/8/2018).

Dua anggota legislatif tersebut, yaitu Aziz Syamsudin dari Partai Golkar dan I Gusti Agung Rai Wirajaya dari PDIP.  Keduanya merupakan anggota DPR RI periode2014-2019.

Aziz Syamsudin saat ini mengurusi masalah hukum, HAM dan keamanan di Komisi III DPR RI, sedangkan I Gusti Agung Rai Wijaya duduk di Komisi XI mengurusi masalah keuangan, perencanaan pembangunan, dan perbankan.

Satu saksi lainnya yaitu Yudi Sapto Pranowo, Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2 Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI.

Sejauh ini 12 Kepala Daerah dan Pejabat di daerah telah dipanggil sebagai saksi.

Selain itu, sejumlah anggota legislatif pusat dan daerah dan pengurus partai telah dipanggil sebagai saksi.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, Eka Kamaluddin (swasta-perantara), Yaya Purnomo (Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkue), dan Ahmad Ghiast (swasta).

KPK menduga adanya penerimaan uang sejumlah Rp500 juta dengan perincian Rp400 juta untik Amin Santono dan Rp100 juta pada Eka Kamaluddin.

Uang tersebut ditransfer oleh kontraktor Ahmad Ghiast yang merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan terkait dengan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang dengan nilai total Rp25 miliar.

Kedua proyek itu adalah proyek pada Dinas Perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper