Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Kasus BLBI: BPPN Ambil Pendekatan Penyehatan Ekonomi dan Dunia Usaha untuk Penyelesaian Dipasena

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di bawah kepemimpinan Syafruddin Arsyad Temenggung mengambil pendekatan menyehatkan ekonomi dan dunia usaha berkaitan dengan persoalan petani tambak Dipasena.
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto
Demo mengingatkan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)./Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di bawah kepemimpinan Syafruddin Arsyad Temenggung mengambil pendekatan menyehatkan ekonomi dan dunia usaha berkaitan dengan persoalan petani tambak Dipasena.

Salah satu tindakan yang diambil adalah dengan melakukan revitalisasi aset.

“Yang paling penting itu adalah bahwa message yang dimintakan kepada kami dari pimpinan KKSK dan Ibu Presiden saat itu [Megawati Soekarnoputri], ini sudah menimbulkan kerusuhan sosial. Jadi, petani plasma ini harus segera dibenahi dan salah satu cara kami membenahi petani petambak itu adalah dengan melakukan tindakan revitalisasi, mencarikan modal kerja, dan seterusnya,” kata Syafruddin ketika memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi obligor Sjamsul Nursalim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Dia menjelaskan kerusuhan sosial berlangsung pada 1999-2001. Pokok masalahnya adalah mengenai utang petambak.

Bahkan, kata dia, saat dirinya menjabat ketua BPPN mulai 22 April 2002, kerusuhan itu masih ada. “Terus terang saja, pada waktu kami menjabat ketua BPPN, tiga bulan pertama itu seminggu sekali kantor kami dikepung, Istana dikepung, DPR dikepung. Mereka [petambak] minta segera diselesaikan, ada kepastian dari pemerintah,” ujarnya.

Menurut Syafruddin, saat menghadapi situasi saat itu, acuan yang mengikatnya adalah Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 29 Maret 2001, semasa Rizal Ramli menjabat ketua KKSK.

Mengenai utang petambak, diputuskan oleh KKSK bahwa maksimal totalnya adalah Rp1,1 triliun atau setara Rp100 juta per petambak yang jumlahnya sekitar 11.000 orang.

Pada persidangan Kamis, 5 Juli 2018, Rizal Ramli menerangkan kewajiban Sjamsul Nursalim sebesar Rp28,5 triliun termasuk utang petambak.

BPPN lantas mengusulkan restrukturisasi. Utang petambak dikurangi dari Rp135 juta per orang menjadi Rp100 juta per orang sehingga total 11.000-an petambak menjadi Rp1,1 triliun.

Pada persidangan yang sama, mantan Menteri Keuangan Boediono menjelaskan, “Pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya, tapi kemudian ada usulan BPPN agar diperingan bebannya. Saya lupa angkanya berapa, tapi tujuannya untuk membantu petambak. Karena saya ingat dan sampaikan, kalau ini semua sesuai aturan tentu ini sesuatu yang baik.”

Syafruddin menegaskan mekanisme penyelesaian kewajiban petambak tidak bisa dilepaskan dari ketentuan keperdataan dalam Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang dibuat pada 1998.

Posisi aset Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) per 21 Agustus 1998 sebesar Rp47 triliun. Sementara itu, kewajibannya juga sebesar Rp47 triliun.

Jumlah aset yang digunakan untuk mengurangi kewajiban BDNI sebesar Rp18 triliun. Dengan demikian, sisa kewajiban pemegang saham BDNI sebesar Rp28 triliun, yang dibebankan pembayarannya dengan cara pembayaran tunai Rp1 triliun dan penyerahan saham 12 perusahaan setara nilai Rp27 triliun.

Mengenai kewajiban petambak, tegas Syafruddin, terdapat penjaminan dari perusahaan inti yakni PT Dipasena Citra Darmadja (DCD).

Hal inilah yang menyebabkan kewajiban petambak itu dihapusbukukan karena sudah ada penjaminan dari inti. Jadi, dari total kewajiban sebesar Rp3,9 triliun, sebesar Rp1,1 triliun dikenakan kepada para petambak dan Rp2,8 triliun kepada perusahaan inti.

Jaksa pun bertanya apakah penagihan kepada perusahaan inti sudah dilakukan?

“Jadi tahapan pertama yang kami lakukan adalah kita harus ambil intinya. Sebab, kalau intinya belum diambil, ini yang terjadi di zaman sebelum-sebelum kami, ketua-ketua BPPN berkomunikasi untuk meminta penjaminan, mereka selalu tidak mau, tapi pada waktu itu kita sudah ambil, maka yang harus kita lakukan itu adalah kita harus sehatkan yang namanya Dipasena-nya supaya dia bisa membayar penjaminannya, dan kita harus sehatkan petambaknya supaya dia bisa membayar utangnya,” jawab Syafruddin.

Langkah penjaminan itu, kata Syafruddin, sama sekali tidak mengurangi valuasi dari perusahaan Dipasena, yang nilainya Rp19 triliun, menurut penilaian Ernst and Young. Secara akuntansi, ini persoalan keseimbangan antara aktiva-pasiva.

“Neraca Dipasena itu tidak akan berkurang nilainya karena ada penjaminan. Nilainya itu akan kurang kalau Dipasena itu tidak jalan. Ini kan masalah aktiva-pasiva. Ada satu perusahaan, dia menjamin, tapi kalau dia keluarkan uang jaminan Rp100 juta, sebagai penjaminnya dia dapat aset yang dia jamin, nilainya 120%. Jadi, sebetulnya tidak ada pengurangan,” kata Syafruddin.

Kemudian, Syafruddin menyatakan pengurangan nilai dari suatu perusahaan itu terjadi kalau perusahaan itu macet, tidak jalan, tidak beroperasi, sehingga dia tidak menghasilkan. “Karena itu, dia tidak akan bisa membayarkan kewajibannya,” kata Syafruddin.

Langkah yang diambilnya itu, kata Syafruddin, terbukti telah membawa perubahan bagi operasional perusahaan dan nasib para petambak, karena proses produksi bisa berjalan lagi.

“Pada akhirnya seperti kita lihat dari keterangan para petambak di sini (persidangan), mereka dengan mantap berkata sebagai petambak yang mandiri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper