Bisnis.com, JAKARTA—Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia menilai tidak seharusnya kasus Meiliana dipidana.
Meiliana adalah seorang perempuan di Tanjung Balai, Sumatera Utara yang divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena dianggap melakukan penistaan agama.
Penistaan agama yang dimaksud adalah tindakan Meiliana yang meminta pengurus masjid di dekat rumahnya untuk mengecilkan suara adzan sekitar dua tahun lalu.
Baca Juga
Jusuf Kalla atau JK mengatakan apabila ada masyarakat yang meminta mengecilkan volume pengeras suara di masjid memang seharusnya tidak dipidana. Sebabnya, Dewan Masjid Indonesia sendiri mengatur agar volume pengeras suara di masjid tidak terlalu keras.
“Apa yang diprotes Ibu Mellania saya tidak paham apakah pengajiannya atau azannya tapi tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu ya tidak seharusnya dipidana. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja, dewan masjid saja meminta jangan terlalu keras, dan jangan terlalu lama,” katanya di Kantor Wakil Presiden RI, Kamis (23/8).
Menurut JK, pembatasan volume pengeras suara di masjid bertujuan agar tidak mengganggu adzan dan pengajian di masjid lain.
Pasalnya, di daerah dengan penduduk mayoritas beragama Islam, biasanya masjid yang satu dengan yang lainnya berjarak tidak terlalu jauh.
“Saya sendiri sering di rumah, saya sering telepon masjid, jangan tengah malam mengaji, karena masjid juga harus menghormati orang, tetapi adzan itu wajib, tapi jangan terlalu melampaui adzan di masjid yang lainnya. Karena itu suaranya jangan terlalu keras,” ujarnya.