Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan DPD sebagai lembaga representasi daerah terus memantapkan peran konstitusionalnya.
Peran DPD yang dimaksud tersebut dalam menjalankan tugas legislasi, pertimbangan, serta pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) mengenai otonomi daerah dan hubungan pusat dengan daerah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Presiden dalam pidato di depan Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2018 di Gedung Senayan, kompleks DPR, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
"Sepanjang 2018, DPD berperan penting dalam pengawasan kebijakan Moratorium Pemekaran Daerah, Pilkada Serentak, Manajemen Kependudukan, Evaluasi Pelaksanaan Otonomi Khusus, Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta Regulasi Profesi Guru dan Kesejahteraannya," paparnya.
Presiden mengatakan DPD juga mendukung pemanfaatan sumber daya energi terbarukan dan pengelolaannya secara berkelanjutan. Selain itu, DPD turut mendukung Kebijakan Desentralisasi Fiskal yang berkeadilan dan mendorong kemandirian daerah.
Hal ini, ujar Jokowi, menjamin kepastian Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk tetap selaras dengan karakteristik serta kebutuhan daerah.