Bisnis.com, JAKARTA — Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno dilaporkan oleh Rumah Relawan Nusantara the President Centre Jokowi-Ma'ruf Amin soal dugaan mahar politik Rp1 triliun ke Badan Pengawas Pemilu.
Sekretaris Jenderal Rumah Relawan Nusantara Fahmy Hakiem mengatakan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar undang-undang sehingga patut ditindaklanjuti Bawaslu.
“Kami duga melanggar undang undang nomor 7 tahun 2017. Laporan sudah diterima tapi kami harus melengkpai satu dua data yang memang kami segera kirimkan ke Bawaslu,” katanya usai laporandi gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/8/2018).
Bukti yang dibawa relawan adalah pernyataan dari Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arif melalui cuitannya di Twitter.
Fahmy menjelaskan bahwa relawan melaporkan ini sebagai bentuk penegakkan konstitusi, apalagi Sandi saat itu masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya, Andi curhat melalui akun Twitter pribadinya. Dia kecewa dengan Prabowo karena lebih memilih uang dibandingkan koalisi yang sudah dibangun.
Andi menyebut Sandi menyetor masing-masing Rp500 miliar ke Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera untuk mendukungnya sebagai Cawapres Prabowo.