Bisnis.com, JAKARTA -- Pemilihan Bupati Mamberamo Tengah 2018 merupakan salah satu kontestasi pemilihan kepala daerah serentak yang diikuti oleh satu kontestan.
Pemungutan suara pada 27 Juni silam akhirnya dimenangi kontestan tunggal pasangan Ricky Ham Pagawak-Yonas Kenelak. Pasangan yang diajukan gabungan partai politik tersebut meraup 28.845 suara, tetapi ada 4.426 pemilih yang mencoblos kolom atau kotak kosong.
Tak puas dengan hasil itu, Ketua Lembaga Masyarakat Adat Mamberamo Tengah Simeon Wenda menggugat kemenangan Ricky-Yonas ke Mahkamah Konstitusi. Bersama lima warga setempat mereka sama-sama berkedudukan sebagai pemohon.
Pilkada yang dimenangi kontestan tunggal tetap dapat digugat ke MK sebagaimana diatur dalam Peraturan MK No. 6/2017 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon.
Syaratnya, pemohon meski berkedududukan sebagai lembaga pemantau pemilihan dalam negeri yang diakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai daerah tingkatannya.
Faktanya, Simeon dkk. tidak berstatus sebagai lembaga pemantau. Mereka hanya mengaku sebagai lembaga adat atau pemilih yang menilai Pilbup Mamberamo Tengah 2018 diwarnai kecurangan.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan status sebagai lembaga pemantau mutlak dipenuhi untuk mengajukan gugatan pilkada kontestan tunggal. Hanya dengan status tersebut pemohon memiliki kedudukan hukum dalam beracara di MK.
"Oleh karena itu menurut Mahkamah eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum," ujar Saldi ketika membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Jumat (10/8/2018).