Bisnis.com, JAKARTA -- Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Selatan Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas terbentur di Mahkamah Konstitusi. Keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Sumsel 2018.
Keduanya meminta MK membatalkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumsel 2018 yang dimenangkan pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya.
Sayangnya, selisih suara Dodi-Giri dengan peraih suara terbanyak tersebut sebesar 4,99% alias di atas ambang batas 1% untuk mengajukan permohonan.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (9/8/2018).
Sesuai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub Sumsel 2018, Komisi Pemilihan Umum Sumsel menetapkan Herman Deru-Mawardi Yahya meraup 1,39 juta suara atau 35,96%, disusul Dodi Reza Alex Noerdin-Giri Ramanda Kiemas dengan 1,20 juta atau 30,96%.
Berikutnya, Ishak Mekki-Yudha Pratomo 839.743 suara atau 21,66%, dan Saifudin Aswari Rivai-Irwansyah 442.820 suara atau 11,42% dari total suara sah.
Dodi Reza merupakan Bupati Musi Banyuasin. Dodi adalah putra sulung Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Adapun, Giri Ramanda adalah keponakan Ketua Umum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri alias sepupu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.