Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seharusnya bertindak proaktif untuk menyelidiki pernyataan Andi Arief terkait tudingan adanya mahar politik kepada PKS dan PAN agar mendukung capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno.
Menurutnya, kalau memang ada pihak yang memberikan uang kepada partai politik dengan imbalan untuk memperoleh dukungan selama proses pencalonan presiden dan wakil presiden, maka hal itu dikategorikan mahar politik.
Akan berbeda halnya, kalau uang tersebut diserahkan kepada Partai amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setelah proses pendaftaran selesai, karena uang itu disebut sebagai biaya politik, ujarnya.
“Mahar itu kalau uang diberikan selama proses pencalonan. Kalau setelah mendaftar namanya biaya operasional pemilu. Akan ada rekening yang diawasi dan wajib melaporkan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/8/2018).
Adi mengatakan hingga kini dirinya belum pernah menemukan agresivitas pengawas pemilu untuk mengawasi proses pencalonan presiden maupun kepala daerah.
Menurutnya, banyak temuan yang bisa dianalisis terkait mahar politik, namun tidak bisa dijerat dengan undang-undang.
“Mahar politik tidak bisa dijerat undang-undang yang ada. Artinya, pengawasan dari Bawaslu lemah sebagimana terjadi pada sejumlah pilkada.”
Padahal, ujar pengamat politik dari UIN itu, kalau memang terbukti ada mahar politik dalam pencapresan Prabowo-Sandi maka pencalonannya bisa gagal asalkan bisa dibuktikan oleh Bawaslu.