Bisnis.com, JAKARTA --Jaksa Agung H. M. Prasetyo telah melantik 38 Jaksa pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk ditugaskan di Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi, Satgassus P3TPK.
Menurut Prasetyo, Satgassus P3TPK tersebut akan bertugas untuk mengakselerasi kasus tindak pidana korupsi yang mangkrak dan lamban ditangani oleh JAMPidsus.
Prasetyo tidak mengungkapkan target kasus setiap tahun yang akan diselesaikan Satgassus P3TPK tersebut. Namun, dia memastikan Satgassus P3TPK itu tidak hanya ada di Kejaksaan Agung melainkan ada juga di Kejaksaan Tinggi bahkan Kejaksaan Negeri.
"Satgassus P3TPK ini diharapkan bisa jadi manusia setengah dewa yang nantinya bisa menangani dan mempercepat setiap kasus tindak pidana korupsi di Kejaksaan hingga tingkat Kejari," tuturnya, Rabu (8/8/2018).
Prasetyo berpandangan kasus tindak pidana korupsi dewasa ini telah berkembang pesat. Selain itu, pelaku korupsi juga memiliki berbagai trik dan cara untuk menghilangkan jejak agar tidak terdeteksi oleh penegak hukum.
Prasetyo optimistis Satgassus itu bisa membongkar semua trik penjahat tindak pidana korupsi dan menangkap seluruh pelaku baik di Tanah Air maupun di luar negeri.
"Satgassus P3TPK tidak boleh pandang bulu dalam menangani kasus korupsi. Semua yang terlibat dan terbukti harus ditindak tegas," katanya.
Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) JAMPidus Kejaksan Agung Warih Sadono mengungkapkan 38 Jaksa yang baru saja dilantik Jaksa Agung tersebut ditargetkan menangani 75 perkara korupsi dalam waktu satu tahun.
Selain itu, dia menjelaskan 38 Jaksa baru Satgassus P3TPK tersebut juga akan menggantikan posisi sekitar 25 Satgassus P3TPK yang telah dilantik pada 2015 dan mendapatkan promosi jabatan.
"Jadi tahun 2015 lalu itu kan ada sekitar 100 Jaksa yang masuk ke dalam Satgassus P3TPK. Kemudian seiring berjalannya waktu, dari 100 Jaksa itu, ada yang mendapatkan promosi jabatan sehingga kan kosong tuh, nah, ini untuk mengganti posisi yang kosong itu," ujarnya.
Menurutnya, pada tahun 2017, Satgassus P3TPK telah menangani lebih dari 75 perkara tindak pidana korupsi yang masuk ke Kejaksaan Agung. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail kasus apa saja yang sudah ditangani hingga mencapai lebih dari 75 kasus korupsi.
"Tahun lalu, penanganan kasus korupsi oleh Tim Satgasus P3TPK ini sudah melampui target hingga 110%. Kami berharap Satgassus yang baru ini bisa lebih dari 110% penanganan perkara korupsinya," kata Warih.