Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Caleg Koruptor: Terjaring 202 Nama, Mungkinkan Masih Bertambah? 

Usaha Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menghentikan gerak mantan terpidana korupsi maju sebagai bakal calon anggota legislatif tampaknya belum benar-benar berhasil.
Koruptor/Ilustrasi
Koruptor/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Usaha Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menghentikan gerak mantan terpidana korupsi maju sebagai bakal calon anggota legislatif tampaknya belum benar-benar berhasil.

Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dan penyebaran pakta integritas setiap partai politik agar tidak mengusung mantan koruptor, dan sosialisasi Bawaslu ke masing-masing markas partai masih juga belum membuahkan hasil.

Padahal kepada media, semua petinggi partai menyatakan komitmennya untuk tidak mengusung mantan napi korupsi atau pun terpidana dua kasus lainnya. Hal itu sesuai dengan aturan yang melarang napi kasus korupsi bersama napi perkara narkoba dan napi kasus pelecehan seksual menjadi calon anggota legislatif.

PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dan DPD pada pasal 4 ayat 3 yang berbunyi partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Larangan tersebut dinyatakan melalui pakta integritas setiap partai yang dibubuhi tanda tangan ketuanya. Nyatanya, upaya KPU tersebut tidak serta merta membuat parpol membentengi diri dan mengusung calon sesuai peraturan.

Untuk tingkat pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat, ketika pertama kali pemeriksaan berkas pendaftaran dilakukan dari 18 Juli—21 Juli lalu KPU menemukan lima eks koruptor.

Beberapa hari kemudian Partai Golongan Karya mengakui bahwa ada dua caleg DPR yang merupakan mantan narapidana korupsi. Keduanya adalah Ketua DPD I Partai Golkar Aceh TM Nurlif dan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Tiga sisanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Mustofa, Abdulgani, dan Rusdianto Emba.

Sementara itu Bawaslu menemukan 199 bacaleg untuk tingkat DPRD Kabupaten dan Kota yang terindikasi mantan koruptor.

Berdasarkan data yang didapat Bisnis.com, Partai Gerindra mengusung paling banyak eks-koruptor sebanyak 27 calon, disusul Golkar 25 calon, NasDem 17 calon, Berkarya 16 calon, Hanura 15 calon, PDIP 13 calon, serta Perindo, PAN, dan Demokrat masing-masing 12 calon.

Partai lainnya yaitu PBB 11 calon, PKB 8 calon, PPP serta PKPI masing-masing 7 calon, Garuda 6 calon, PKS 5 calon, dan 5 bacaleg yang tidak diketahui partainya. Sementara itu untuk partai daerah hanya Sira yang mengusung 1 eks-koruptor.

Pada proses kedua atau pemeriksaan berkas hasil perbaikan dari parpol, Bacaleg mantan koruptor bertambah.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan ada tujuh bacaleg DPR yang teridentifikasi sebagai mantan narapidana kasus korupsi.

“Kami baru mendapatkan tujuh orang caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Itu semua di tingkat DPR,” katanya di Gedung KPU, Rabu (1/8/2018).

Dua tambahan ini berasal dari PBB yang mengusung mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sebagai calon anggota DPR dari dapil Sumatra Selatan dan Hanura yang memasukkan Abdul Hafid Achmad sebagai caleg dari Dapil Kalimantan Utara.

Sementara itu data pengawasan Bawaslu mencatat saat ini jumlah mantan terpidana korupsi bertambah menjadi 202 bacaleg.

“Sebelumnya 199 [bacaleg]. Kemudian kita input data lagi, kami lakukan penelitian kembali, didapat 223 bacaleg. Sekarang [setelah validasi] didapat 202 bacaleg,” jelas anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Hasil temuan ini masih mungkin bertambah lagi. Apalagi dengan jumlah 200.000 lebih bacaleg untuk tingkat DPR serta DPRD Kabupaten dan Kota. 

Oleh karena itu KPU meminta tanggapan publik untuk memberi informasi jika ditemukan calon yang bermasalah.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan masyarakat bisa melihat para bacaleg yang sudah ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) dan diumumkan melalui sistem informasi pencalonan.

“Apabila ada tanggapan atau masukan, maka KPU akan mengklarifikasinya dengan partai politik,” ungkap Arief.

KPU akan mengumumkan DCS pada 12—14 Agustus. Publik bisa memberikan masukan pada 12—21 Agustus. Setelah itu KPU akan mengklarifikasi ke parpol mulai 22—28 Agustus dan membuka ruang jawaban pada 29—31 Agustus. Selanjutnya KPU menetapkan daftar pemilih tetap pada 20 September.

Pendiri Constitutional and Electoral Reform Hadar Nafis Gumay meminta KPU tegas menindak mantan koruptor yang masih coba-coba daftar menjadi caleg. “Saya kira mereka harus di-TMS-kan [tidak memenuhi syarat]," tutur Hadar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper