Kabar24.com, JAKARTA — Lima direksi PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (Bank CCB) dilaporkan ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited.
Kelima direksi itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan sumpah palsu dan keterangan palsu, serta menghambat penyidikan. Mereka juga diduga telah melakukan tindak pidana perbankan.
Lima direksi Bank CCB yang dilaporkan Fireworks ke Bareskrim Polri itu adalah You Wennan, Setiawati Samahita, Junianto, Adri Triwitjahyo, dan Dewi Arimbi Kurniawati. Laporan Fireworks itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/918/VII/2018/Bareskrim, pada 27 Juli 2018.
Laporan polisi tersebut merupakan lanjutan dari laporan polisi sebelumnya, yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/948/IX/2016/Bareskrim, pada 21 September 2016 tentang dugaan pidana penggelapan sertifikat dengan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor/Bank Windu Kentjana Internasional Tbk./kini Bank CCB) dan Priska M. Cahya (eksekutif Bank Danamon). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam berkas perkara yang sudah berstatus P-19 tersebut, penyidik Bareskrim tinggal memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung, yaitu melakukan penyitaan barang bukti tiga sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige (GWP)—pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali—yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh Bank CCB.
Namun, direksi Bank CCB menolak menyerahkan barang bukti sertifikat tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Saat ini, Bareskrim telah mengantongi izin dari PN Jaksel untuk menyita barang bukti SHGB PT GWP yang dikuasai Bank CCB tersebut.
Baca Juga
Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB, pernah mengatakan bahwa pihaknya memperoleh dan menatausahakan tiga sertifikat PT GWP tersebut secara legal. Namun dia tidak menanggapi mengapa tak bersedia menyerahkan barang bukti sertifikat itu kepada penyidik Bareskrim sebagai bentuk kepatuhan hukum di Indonesia.
Yang menarik, meski sedang dalam sengketa atau penyidikan dugaan pidana penggelapan sertifikat, sekonyong-konyong muncul klaim dari pengusaha Tomy Winata bahwa pihaknya telah membeli cessie (hak tagih) atau piutang PT GWP yang dimiliki Bank CCB. Perjanjian pengalihan cessie itu diklaim dilakukan pada 12 Februari 2018, dan sedang dimintakan pengesahan ke PN Jakarta Pusat.
Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara, mengatakan ada kejanggalan yang dilakukan Bank CCB, karena di tengah sengketa hukum justru melakukan pengalihan apa yg diklaim bank tersebut sebagai piutang atas PT GWP.
Perlu diketahui, katanya, bahwa seluruh piutang PT GWP yang dibeli Fireworks adalah piutang yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, karena terhadap perjanjian pemberian kredit yang dulu diterima PT GWP tidak pernah di-addendum atau dilakukan perubahan mengenai penjualan atau penyelesaian piutang sebagian.
Yang ada, paparnya, ketujuh bank sindikasi berikut agen sindikasi telah menyerahkan seluruh piutang kepada BPPN berdasarkan Kesepakatan 2 November 2000.
"Karena itulah, klien kami melaporkan lima direksi Bank CCB tersebut ke Bareskrim," kata Berman, Senin (6/8/2018).
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan lima direksi Bank CCB tersebut, Fireworks menaksir dirugikan sekitar Rp2 triliun.
Sementara itu, Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tomy Winata, mengatakan bahwa tidak benar jika di antara Hartono Karjadi (salah satu pemegang saham minoritas PT GWP) dengan Tomy Winata tidak ada hubungan hukum, karena kedudukan Tomy Winata sebagai pemegang piutang menggantikan kedudukan Bank CCB jelas memiliki hubungan hukum dengan Hartono Karjadi sebagai pihak yang menggadaikan saham untuk jaminan pelunasan utang PT GWP kepada para kreditur yang salah satunya saat ini adalah Tomy Winata.
Desrizal mengatakan hal itu sebagai tanggapan atas pemberitaan di Bisnis.com yang menyebutkan bahwa pengusaha Hartono Karjadi melalui kuasa hukum Boyamin Saiman berkirim surat meminta perlindungan kepada Kapolri terkait laporan polisi yang dilakukan Tomy Winata di Polda Bali.
Desrizal juga membantah bahwa Fireworks adalah satu-satunya kreditur PT GWP. “Tidak benar semua piutang PT GWP telah dijual oleh BPPN kepada PT MAS,” klaim Desrizal tanpa merinci lebih jauh.
Sebelumnya, Berman Sitompul menegaskan Fireworks adalah kreditur tunggal PT GWP setelah menerima pengalihan piutang dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) yang memperoleh pengalihan hak tagih dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah MAS memenangkan lelang aset kredit macet PT GWP dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004.