Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI: Menegakkan Budaya Antikorupsi dengan Keteladanan Pemimpin

Salah satu langkah terpenting dalam menegakkan budaya antikorupsi adalah contoh keteladanan atau yang lebih dikenal dengan istilah tone at the top. Istilah ini menggambarkan komitmen dari pimpinan tertinggi suatu organisasi ataupun institusi, lembaga, korporasi dan lain-lain dalam masalah keterbukaan, integritas dan kejujuran serta perilaku etis yang diperlukan untuk dapat menciptakan lingkungan pengendalian atau ‘control environment’.
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Eni Maulani serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang Rp500 juta dan tanda terima uang./Antara-Sigid Kurniawan
Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7). Dari hasil operasi tangkap tangan KPK pada Jumat (13/7), KPK menetapkan dan menahan Eni Maulani serta pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 dengan barang bukti uang Rp500 juta dan tanda terima uang./Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pada Sabtu 14 Juli 2018 masyarakat dikejutkan dengan berita penerimaan suap oleh anggota DPR terkait dengan proyek kelistrikan di Riau yang melibatkan politisi dari komisi VII. Publik pasti bertanya-tanya mengapa kasus seperti ini terulang dan terulang lagi. Bagaimanakah kabar upaya pencegahan yang dilakukan selama ini?

Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pencegahan maupun penindakan korupsi masih tetap bertumpuk. Pemberantasan korupsi bukan hanya kewajiban KPK maupun penegak hukum lainnya.

Semua insan di negara ini wajib berpartisipasi melakukan tindakan nyata untuk mencegah serta memberantas korupsi dalam bentuk apapun.

Setiap institusi publik seperti kementerian, lembaga ataupun BUMN, perusahaan swasta dan lain-lain harus memulainya dari dalam. Salah satunya adalah dengan berkomitmen membudayakan antikorupsi yang dirumuskan dalam rencana kerja baik jangka panjang maupun tahunan. Cukup banyak institusi yang beretorika dengan membuat banner antikorupsi dan sejenisnya yang ditempatkan di kantor mereka.

Penulis dalam artikel ini ingin berbagi pengalaman sewaktu memimpin sebuah BUMN yang cukup besar dengan karyawan ribuan orang dan kekayaan ratusan triliun rupiah. Perusahaan yang dipimpin waktu itu telah berhasil menunjukkan integritas yang cukup tinggi. Budaya kepatuhan terhadap regulasi dan budaya anti penyimpangan termasuk antikorupsi telah mulai dirintis melalui berbagai upaya nyata.

Hasilnya, telah terpilih sebagai BUMN terbaik dalam integritas pelayanan pada 2012 sesuai hasil survei yang dilakukan KPK dengan nilai Indeks Integritas Nasional 7, di atas rata-rata 6,37 dalam hal layanan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua maupun Kecelakaan Kerja. Sebelumnya pada 2009 masuk dalam tiga terbaik kategori BUMN setelah PT Pos dan PT Pertamina.

Salah satu langkah terpenting dalam menegakkan budaya antikorupsi adalah contoh keteladanan atau yang lebih dikenal dengan istilah tone at the top. Istilah ini menggambarkan komitmen dari pimpinan tertinggi suatu organisasi ataupun institusi, lembaga, korporasi dan lain-lain dalam masalah keterbukaan, integritas dan kejujuran serta perilaku etis yang diperlukan untuk dapat menciptakan lingkungan pengendalian atau ‘control environment’.

Perilaku keteladanan sangat dibutuhkan agar dapat dijadikan contoh bagi seluruh jajaran organisasi di bawahnya mengenai sikap antikorupsi yang tidak hanya disampaikan dalam bentuk ‘omongan doang’, tetapi dipraktikkan dalam keseharian sang pimpinan. Pimpinan harus menjadi ‘role model’ yang ditularkan tidak hanya ke bawah namun juga ke pihak lain yang berinteraksi dengan institusi yang dipimpinnya.

Untuk suatu perusahaan atau korporasi, keteladanan ini juga ditularkan kepada pihak eksternal yang mempunyai keterkaitan baik bisnis maupun sosial.

Sikap atau perilaku yang menggambarkan integritas ini telah direalisasikan oleh penulis sehingga dikenal sebagai dirut BUMN paling pelit seperti dikatakan oleh salah satu deputi di Kementerian BUMN masa itu.

Pantang tidak hanya menerima tetapi juga tidak memberikan gratifikasi kepada pihak manapun, apalagi kalau diberikan tanpa pertanggungan jawab/responsibilitas maupun akuntabilitas yang jelas. Pemberian untuk maksud sosial memang berbeda karena sumber dananya berasal dari dompet sendiri.

Dalam upaya menegakkan budaya antikorupsi, langkah awal adalah membuat peta jalan atau ‘road map’. Peta jalan ini merupakan rencana yang memuat langkah-langkah sistematis, sistemis dan strategis mengenai pelaksanaan antikorupsi ataupun antifraud dalam kurun waktu tertentu. Contohnya yang telah disusun KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia periode 2011-2023.

Pemerintah dalam hal ini Bappenas telah menyusun Strategi Nasional atau Stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sesuai Perpres No. 55 Tahun 2012.

Langkah selanjutnya adalah internalisasi atau sosialisasi baik kepada pihak internal maupun eksternal atau yang biasa disebut para pemangku kepentingan (stakeholders). Sosialisasi ini sangat penting terutama di kalangan internal untuk menciptakan keterlibatan maupun komitmen atas program yang dilaksanakan institusi.

Sosialisasi ini tidak hanya diperuntukkan bagi staf / pegawai yang bersangkutan, namun juga bagi keluarganya terutama pasangannya dalam suatu acara ‘family gathering’ sambil memasukkan acara pembinaan mental.

Setiap insan institusi diwajibkan untuk menandatangani suatu pernyataan mengenai benturan kepentingan (statement of non conflict of interest). Siapkan juga mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistle blowing system yang memberikan kesempatan kepada pihak luar yang dirugikan oleh oknum / pejabat internal yang melakukan penyimpangan. Semua hal di atas disosialisasikan kepada seluruh SDM organisasi, terutama juga kepada SDM yang baru di-recruit.

Berikutnya adalah membuat aturan atau surat keputusan yang berisikan ketentuan yang wajib dipatuhi mengenai berbagai hal seperti misalnya pengadaan, disiplin dan lain sebagainya. Aturan ini harus dilengkapi dengan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan yang terpenting adalah upaya berkesinambungan untuk menegakkannya (enforcing the rule). Sanksi yang diterapkan mulai dari yang paling ringan hingga yang terberat berupa pemecatan ditetapkan sedemikian rupa sehingga akan menimbulkan efek jera dan bila perlu melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib.

Selama ini yang kerap mengemuka baik di media cetak, elektronik dan sebagainya adalah berita tentang kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Faktanya, penyimpangan juga tidak kalah seringnya terjadi di sektor swasta.

Penyelewengan pada sektor swasta lazim disebut ‘fraud’ atau kecurangan. Cukup sering terjadi kebocoran di perusahaan yang dapat menyebabkan kebangkrutan. Praktik yang banyak dilakukan mulai dari penyimpangan kecil-kecilan, membentuk perusahaan dalam perusahaan (kerap dilakukan oleh pimpinan karena kewenangan yang mereka miliki), berkomplot membobol perusahaan sendiri bekerja sama dengan pihak eksternal dan sebagainya.

Dalam upaya pencegahan terjadinya kecurangan, perusahaan milik swasta dapat meng-copas langkah-langkah yang dilakukan di atas dengan beberapa penyesuaian terutama dalam rujukan pada regulasi yang dibuat. Dasar penindakan tentunya bukan lagi UU Tipikor dan sejenisnya tetapi berupa ketentuan perundangan lain yang tergolong kasus pidana.

Kini sudah tiba saatnya untuk menyusun peta jalan pencegahan dan penindakan atas kecurangan (baca: korupsi) yang terjadi pada sektor swasta. Inisiasi awal sudah dilakukan oleh Kadin dan wajib dilanjutkan serta diimplementasikan.

*) Artikel dimuat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Sabtu (4/8/2018)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper