Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Miras Ilegal Senilai Rp58 Miliar akan Dilelang

Pemerintah akan melelang barang bukti puluhan ribu botol minuman keras ilegal kepada para pengusaha yang memiliki sejumlah perizinan setelah hakim menyatakan status barang bukti resmi menjadi milik pemerintah.
Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras ilegal pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Operator alat berat memusnahkan ribuan minuman keras ilegal pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6/2016). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SURABAYA – Pemerintah akan melelang barang bukti puluhan ribu botol minuman keras ilegal kepada para pengusaha yang memiliki sejumlah perizinan setelah hakim menyatakan status barang bukti resmi menjadi milik pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan yang boleh berpartisipasi dalam pembelian lelang minuman keras tersebut harus pengusaha penjual Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang punya Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Dengan begitu, dia (pengusaha) akan membayar seluruh bea masuk, PPN, Pph Pasal 22 dan cukai sehingga mendorong penerimaan Negara,” ujarnya di sela-sela pemusnahan barang bukti ribuan botol miras ilegal di Tanjung  Perak, Kamis (2/8/2018).

Dia mengatakan saat ini pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan dan penindakan penyelundupan barang-barang ilegal yang dapat merugikan Negara. Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perdagangan, lanjutnya, akan memperbaiki sejumlah policy seperti jumlah alokasi kuota impor miras, dan perusahaan importir.

“Sekarang ini penerimaan Negara telah naik menjadi Rp5 triliunan, dari yang tadinya hanya sekitar Rp3 triliun untuk cukai MMEA,” imbuhnya.

Menurutnya, pemerintah harus menyeimbangkan antara kuota impor dan kebutuhan karena di dalam negeri sendiri saat ini para produsen minuman keras juga sudah meningkat.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sunarta mengatakan pihaknya akan melihat stataus barang sitaan tersebut, jika termasuk bukan barang terlarang dan hanya tidak membayar cukai dan pajak maka bisa dilakukan proses lelang.

“Tergantung nanti tuntutan yang disampaikan hakim, kalau pak hakim setuju itu dirampas oleh Negara maka itu bisa dilakukan pelelangan. Namu pembelinya harus memiliki izin sehingga kita harus hati-hati, kita akan cek sisi regulasinya,” jelasnya.

Diketahui, Bea Cukai bersama dengan instansi terkait pada Juni lalu telah menggagalkan aksi penyelundupan 3 kontainer berisi 50.664 botol minuman keras ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang berpotensi merugikan Negara hingga Rp57,7 miliar. Selama semester I/2018 Kanwil dan kantor Bea Cukai di Jatim juga telah menggagalkan peredaran rokok ilegal hingga totalnya mencapai 30 juta batang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Peni Widarti
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper