Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proses uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan peluang yang diberikan konstitusi untuk bertanya terkait dengan undang-undang yang tidak sesuai dengan UUD 1945.
Hal itu dilontarkan Jusuf Kalla dalam menanggapi langkah enam pengajar hukum tata negara dan pemerhati pemilu yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke MK dan menyatakan Pasal 169 huruf (n) danPpasal 227 huruf (i) UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Sudah berkali-kali saya katakan, ini suatu peluang yang diberikan oleh konstitusi sendiri dengan membentuk MK. MK itu tempat orang bertanya, tempat orang menyampaikan gugatan apabila ada UU yang diperkirakan tidak sesuai UUD,” katanya di Istana Wakil Presiden RI, Selasa (31/7/2018).
Menurut Jusuf Kalla langkah itu adalah faktor yang dijalankan secara demokratis, karena melewati Mahkamah Konstitusi. Selebihnya, JK meminta masyarakat menunggu hasilnya.
“Kita tunggu saja jawaban MK,” ujarnya.
Sebelumnya Partai Perindo pada Rabu (18/7/2018) melakukan uji materi terhadap regulasi tersebut tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden, terutama frasa "belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun".
Dalam pengajuan uji materinya, Partai Perindo beralasan bahwa frasa pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu untuk mengajukan kembali Jusuf Kalla atau JK sebagai calon wakil Presiden Joko Widodo pada pemilu 2019.
Berselang dua hari dari pendaftaran gugatan Partai Perindo tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla diketahui mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi atau MK, sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu itu.
Terkait hal itu, sejumlah kalangan prodemokrasi khawatir jika gugatan itu diloloskan MK. Hal itu dinilai akan merusak iklim demokrasi dan semangat reformasi yang dibangun sejak 1998.