Bisnis.com, JAKARTA -- KPK menetapkan empat orang tersangka dari operasi tangkap tangan di Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (26/7/2018).
"Penetapan tersangka berdasarkan kesimpulan KPK mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, terkait dengan proyek infrastruktur di Dinas Proyek PU PR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jumat (27/7/2018).
Berikut nama-nama para tersangka kasus korupsi infrastruktur di Dinas PU PR Kabupaten lampung Selatan:
Diduga pemberi;
•Gilang Ramadhan, swasta, CV 9 Naga
Diduga penerima;
•Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan
•Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung
•Anjar Asmara, Kepala Dinas PU PR Kabupaten Lampung Selatan
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai pihak penerima, Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kamis (26/7/2018), Bupati Lampung Selatan ZH bersama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua orang pejabat di Pemkab Lampung Selatan, anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN serta seorang pengusaha turut pula diamankan. Kelimanya diamankan KPK sekitar pukul 01.30 WIB lalu dibawa ke Polda Lampung.