Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Jamin Hak Penganut Kepercayaan Miliki KTP Elektronik

Warga penganut aliran kepercayaan dijamin haknya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sama seperti warga lainnya, hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mencetak KTP-el di Kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Warga penganut aliran kepercayaan dijamin haknya untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sama seperti warga lainnya, hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

“Tidak ada diskriminasi. Saya sebagai Mendagri mengeluarkan e-KTP ya sama. Hanya kolomnya enggak bisa seperti yang lama misal agama/penghayat kepercayaan,” ujar Tjahjo dalam keterangan resmi yang didapat, Rabu (25/7/2018).

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait KTP elektronik bagi warga penghayat wajib di tindak lanjuti. Pemerintah akan mematuhi keputusan MK. Pemerintah akan menjamin hak warga penganut kepercayaan terhadap dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP elektronik, juga Kartu Keluarga (KK).

“Penghayat itu urusannya bukan urusan pemerintah, sudah keputusan hukum oleh MK yang final mengikat. KTP-nya harus dicatat bahwa agama itu bukan aliran kepercayaan,” ujarnya.

“Keputusan MK intinya bahwa negara wajib melindungi setiap warga negara, baik dia yang beragama sah, yang 6 agama sesuai UU maupun yang punya keyakinan lain,” lanjut Tjahjo.

Satu hal yang membedakan adalah hanya kolom agama. Kolom serupa di KTP elektronik bagi warga penganut kepercayaan tidak akan dicantumkan agama atau kepercayaan.

Kolom agama hanya diisi oleh agama yang sah yakni enam agama yang diakui perundang-undangan. Sementara, kolom kepercayaan dipisahkan tersendiri dari kolom agama

"Kolomnya bukan kolom agama atau kepercayaan. Kolom yang agama diisi 6 agama yang sah yang kepercayaan kolom sendiri. Itu kesepakatan Kemendagri yang sudah konsultasi ke semua tokoh-tokoh agama seperti ke MUI," ujarnya.

Sama halnya seperti pada KK, yang berbeda hanya kolom bagi kepercayaannya. Tjahjo mengatakan bahwa hal tersebut sudah sangat jelas dan tidak ada permasalahan.

“Itu sudah clear kita hanya meng-vopy paste apa yang menjadi keputusan MK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper