Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap Tri Yulprianto, Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntasi dan Anggaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Koordinator Keuangan Oil dan Gas pada Divisi Akuntansi dan Anggaran Tahun 2010-2013.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 dengan tersangka eks Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahyono.
"Diagendakan pemeriksaan terhadap Tri Yulprianto, Kepala Sub Divisi Akuntansi Umum Divisi Akuntasi dan Anggaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Koordinator Keuangan Oil dan Gas pada Divisi Akuntansi dan Anggaran Tahun 2010-2013, untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan oil dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014 dengan tersangka BTJ," ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya, Selasa (17/7/2018).
Sehari sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian yang diakibatkan pembayaran komisi kegiatan fiktif ini diduga sebelumnya adalah Rp8,4 miliar plus US$767 ribu.
"Dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP adalah Rp 8,4 miliar dan USD 767 ribu yang diduga merupakan pembayaran kepada agen," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di KPK, Senin (16/7/2018).
Di hari yang sama, KPK juga memeriksa tersangka, eks Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono. Selama proses penyidikan, KPK menanyakan Budi Tjahjono mengenai informasi pengeluaran untuk fee agen.
Baca Juga
"KPK juga mendalami indikasi tersangka mendapatkan aliran dana dalam kasus ini," lanjut Febri. Adapun, seusai diperiksa KPK menahan Budi Tjahyono, yang telah diperiksa KPK sejak April 2017 silam.
"Budi Tjahjono ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," lanjut Febri.