Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP: Calon Kalah Pilkada Jangan Maju Caleg, Itu tak Bermoral

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana Mukti menginginkan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 tidak didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif atau caleg.
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-33 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7)./ANTARA-Wahyu Putro A
Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-33 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/7)./ANTARA-Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana Mukti menginginkan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018 tidak didaftarkan sebagai bakal calon anggota legislatif atau caleg.

“Kalau jadi caleg, tidak ada lagi batasan moral. Sudah kalah di pilkada kok dicalonkan parpol,” katanya dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (14/7/2018).

Lena menilai pilkada yang berdekatan dengan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 memang memungkinkan fenomena tersebut. Kendati calon kepala daerah kalah, mereka masih menyimpan berkah elektoral sehingga dapat dimanfaatkan untuk kontestasi tahun depan.

Ironisnya, kata Lena, bakal caleg yang sedang menjabat merasa terancam dengan kehadiran bekas calon kepala daerah. Padahal, calon wakil rakyat petahana pasti memiliki kemampuan dibandingkan dengan para calon kepala daerah yang kalah.

“Meritokrasi terancam. Itu mengancam partainya sendiri dan mengancam demokratisasi yang ada,” ujarnya.

Pilkada 2018 digelar serentak pada 27 Juni di 171 daerah, meliputi 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 568 pasangan calon kepala daerah yang mendaftar pada kontestasi itu, tetapi 46 pendaftar kemudian dinyatakan tak memenuhi syarat.

Hingga hari ini, Komisi Pemilihan Umum baru menerima penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 152 daerah.  Bersamaan dengan itu, Mahkamah Konstitusi telah menerima 64 berkas permohonan perselisihan hasil pilkada.

Permohonan pemohon akan dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli. Sidang perdana perkara sengketa pilkada akan dimulai pada 26 Juli dan diputus selambat-lambatnya 26 September.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper