Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Austrian Federal Forest Office (FFO) memperkuat implementasi Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT) License.
Terkait hal itu, Kemenlu dan KLH menggelar pertemuan di Gedung Nusantara Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
FLEGT License atau Lisensi Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan Bidang Kehutanan dipandang sangat membantu untuk proses produk kayu memasuki pasar Austria dan Uni Eropa.
“Produk kayu Indonesia akan lebih kompetitif di pasar dagang Austria dan Uni Eropa,” ujar Dubes Republik Indonesia untuk Austria Darmansjah Djumala dalam seminar penguatan implementasi FLEGT di Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke-28 negara di Uni Eropa.
Lisensi FLEGT diperoleh sebagai pengakuan atas skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang dirintis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Luar Negeri dengan pihak Uni Eropa.
Austrian Federal Forest Office (FFO) sangat mendukung rencana pelaksanaan sosialisasi pemanfaataan FLEGT License dan peningkatan kesadaran di kalangan eksportir/importir produk kayu dan para pemangku kepentingan di Indonesia dan Austria.