Bisnis.con,JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto serta para mantan petinggi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengaku telah memberikan realese and discharge dalam lanjutan sidang korupsi terkait BLBI.
Adapun mantan petinggi BPPN itu adalah Glenn Muhammad Surya Yusuf dan mantan Wakil Ketua BPPN, Farid Harianto. Mereka mengakui mereka memberikan Release and Discharge (R&D) atau pemberian pembebasan dan pelepasan dari tuntutan hukum terhadap Sjamsul Nursalim, mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Pengakuan ketiga mantan pejabat keuangan tersebut terungkap saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara mantan Ketua BPPN Syafruddin Temenggung, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/6/2018) malam.
R&D tersebut terdiri dari dua surat. Pertama ditandatangani oleh Farid Harianto selaku kuasa Glenn Yusuf mewakili BPPN. Surat R&D ini menyatakan sehubungan PS BDNI telah memenuhi transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk/MSAA (Master of Settlement and Acquisition Agreement), BPPN melepaskan PS BDNI dari tanggung jawab lebih lanjut untuk pembayaran kembali bantuan likuiditas (BLBI).
Surat R&D yang kedua ditandatangani oleh Menteri Keuangan dan BPPN mewakili Pemerintah Indonesia.
Surat yang ke-2 menegaskan sehubungan pemenuhan oleh pemegang saham BDNI atas transaksi yang dimaksud dalam Perjanjian Induk, Pemerintah Republik Indonesia berjanji tidak akan melakukan tindakan hukum apapun terhadap pemegang saham BDNI terkait pelanggaran peraturan batas maksimum pemberian kredit terkait Pinjaman Pemegang Saham dan segala hal terkait BLBI.
Pemberian R&D itu menurut mereka sesuai dengan MSAA, yakni perjanjian penyelesaian BLBI dengan penyerahan aset dan pergantian setara tunai. R&D inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh penerusnya, Syafruddin Arsjad Temenggung untuk memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim pada 2004.
Dalam sidang juga terungkap BPPN juga telah mengukuhkan pemberian kedua surat R&D ke dalam suatu akta notaris, yaitu Akta Letter of Statement No. 48 tanggal 25 Mei 1999 yang dibuat di depan Merryana Suryana, Notaris di Jakarta.
Untuk diketahui, akta notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna sebagaimana diatur dalam Pasal 1870 Kita Undang-Undang Hukum Perdata, dalam arti isinya dianggap benar sepanjang belum dibuktikan dalam pengadilan isinya tidak benar dan akta itu dibatalkan.
"Apakah saudara saksi pernah menandatangani Letter of Statement No 48 yang isinya merupakan akta notaris yang merupakan satu rangkaian membebaskan Sjamsul Nursalim dari segala tuntutan terkait BLBI?" tanya anggota tim Penasehat Hukum Syafruddin Temenggung, Ahmad Yani.
Melihat salinan bukti yang ditunjukan tersebut, saksi Farid Harianto mengakui akta notaris tersebut ditandatangani oleh dirinya yang saat itu diberikan surat kuasa penuh oleh Glenn Muhammad Surya Yusuf untuk menandatangani segala urusan yang terkait MSAA.
Dalam kesaksian di persidangan juga terungkap apabila ada keberatan atau persengketaan dari Pemegang saham terhadap klaim atau tuntutan dari BPPN, maka klaim tersebut harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengadilan.
Hal itu merujuk pada ketentuan MSAA Pasal 12. Ketentuan dalam MSAA tersebut ditunjukkan Penasehat Hukum dan diakui oleh saksi Glen dan Farid. Farid menambahkan di masa dia, klaim BPPN yang ditolak pemegang saham tidak pernah diajukan oleh BPPN ke pengadilan.
Terungkap pula bahwa surat Glenn tertanggal 1 November 1999 kepada pemegang saham BDNI yang isinya bahwa Sjamsul Nursalim memberikan pernyataan hutang petambak adalah kredit lancar ternyata merupakan kredit macet. PS kemudian diminta aset pengganti. PS-BDNI dalam surat balasannya kepada Glen membantah memberikan pernyataan mengenai kelancaran hutang petambak.
Glen dalam kesaksiannya kemarin mengakui bahwa dia baru tahu bahwa PS BDNI tidak pernah memberikan pernyataaan mengenai kelancaran kredit petambak tersebut, dan juga tidak ditemukan adanya pernyataan kelancaran kredit petambak di dalam MSAA.
"Saya hanya diberitahukan pihak lain bahwa Sjamsul Nursalim memberikan pernyataan mengenai lancarnya kredit petambak. Pada sidang hari ini saya justru baru mendengar dari saksi ternyata bukan Sjamsul Nursalim yang menyatakan tapi konsultan keuangan pemegang saham BDNI," tandasnya.