Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberlakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 12 orang anggota DPRD Kota Malang untuk kasus tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK pagi ini melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang anggota DPRD Kota Malang. Ke-12 orang tersangka tersebut yang notabene adalah anggota DPRD Kota Malang, antara lain WHA, SPT, SAL, MKU, SAH, MZN, RS, HS, SKO, ABH, YAB, HPU.
"Tadi kami lakukan perpanjangan untuk 12 orang anggota DPRD Kota Malang. Ini tambahan dari yang kemarin. Kemarin kami lakukan perpanjangan terhadap enam orang," papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jumat (22/6/2018).
Dengan demikian, totalnya sudah ada perpanjangan masa penahanan terhadap 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.
"Perpanjangan selama 30 hari ke depan. Jatuhnya sampai sekitar tanggal 22 Juli 2018," tambah Febri.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (21/6/2018), KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap enam anggota DPRD Kota Malang, yakni ABH, SL, TY, IF, SR, BS.
Adapun, masa perpanjangan penahanan tersebut dimulai dari 21/6/2018 hingga 20 Juli 2018.