Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (22/6/2018), diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) suap terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Keduabelas tersangka tersebut yang notabene adalah anggota DPRD Kota Malang antara lain WHA, SPT, SAL, MKU, SAH, MZN, RS, HS, SKO, ABH, YAB, dan HPU.
Seperti diketahui, untuk kasus ini KPK sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai tersangka.
Pada Desember 2017, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan mantan Arief menjadi tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji dari Komisaris PT ENK terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada 2015. Nilai anggarannya Rp98 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPPB Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulistyono, sebagai tersangka.
Jarot diduga memberi hadiah atau janji kepada Arief agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Pada pemeriksaan terakhir, Kamis (21/6), KPK melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap enam anggota DPRD Kota Malang, yakni ABH, SL, TY, IF, SR, dan BS.
"Enam orang tersangka yang kami agendakan hari ini [kemarin] adalah anggota DPRD di Malang. Kami lakukan perpanjangan selama 30 hari ke depan," tutur Febri, Kamis (21/6).
Masa perpanjangan penahanan tersebut dimulai sejak kemarin hingga 20 Juli 2018.