Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyatakan tidak ada intervensi dari pemerintah terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus percakapan berkonten pornografi ang menyeret pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Presiden mengatakan perihal tersebut bisa ditanyakan kepada penyidik atau Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. Presiden menegaskan isu tersebut merupakan wilayah hukum.
"Tanyakan kepada penyidik atau Kapolri. Jadi tidak ada intervensi apapun dari kami. Itu adalah wilayah hukum," ujarnya di sela-sela kunjungan ke lokasi proyek pembangunan landasan pacu di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Kamis (21/6/2018).
Seperti diketahui, Mabes Polri memastikan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 dugaan kasus percakapan berkonten pornografi yang menyeret pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka seorang perempuan bernama Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Habib Rizieq Shihab pada 16 Mei 2017.
Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain Firza, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus yang sama dengan Firza.
Selama proses penyidikan, Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi. Sejak pertengahan 2017, dia berada di Arab Saudi.