Bisnis.com, JAKARTA -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan bahwa KPK telah mendengar pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan mengagendakan pertemuan dengan lembaga anti-rasuah tersebut untuk membahas masalah RUU KUHP.
Seperti diketahui, hari ini Jokowi mengatakan pertemuan itu tengah diatur. Adapun, Jokowi memperkirakan pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada minggu ini atau minggu depan.
Terkait dengan masalah waktu pelaksanaan, Febri Diansyah membenarkan pernyataan Presiden tersebut.
"Ada pernyataan dari Pak Presiden bahwa dalam waktu dekat akan diagendakan pertemuan dengan KPK," ujar Febri di KPK, Kamis (21/6/2018).
Dia melanjutkan, KPK menyambut positif hal tersebut, karena tim di KPK sudah sangat lama mempersiapkan kajian.
"Kalau kajian sudah kita lakukan sejak 2014. Sampai dengan perkembangan terbaru juga sudah kita up date," tambah Febri.
Dia menerangkan terdapat sejumlah bahaya dan resiko terhadap KPK dan upaya pemberantasan korupsi apabila RUU KUHP disahkan seperti dalam kondisi saat ini.
Dengan alasan tersebut, Febri menyampaikan bahwa KPK sejatinya tidak sepenuhnya menolak pengesahan RUU KUHP.
"Jadi, perlu juga disampaikan bahwa KPK bukan menolak pengesahan RUU KUHP, tapi kami menyampaikan ada resiko yang sangat besar bagi KPK dan pemberantasan korupsi kalau pasal-pasal tipikor dipaksakan masuk dalam RUU KUHP tersebut," tuturnya.
Adapun, kesempatan bertemu langsung dengan Presiden Jokowi tersebut akan sangat dimanfaatkan oleh KPK karena ada kesempatan tersebut lembaga anti-rasuah tersebut dapat menjelaskan secara langsung.
"Kami percaya Presiden akan mendengar dan Presiden akan mempertimbangkan dengan sangat baik, karena kami yakin dengan komitmen Presiden mengenai pemberantasan korupsi," ujar Febri.
Dia pun meyakini, akan lebih bagus apabila Presiden mendengarkan langsung dari KPK mengenai resiko-resiko jika RUU KUHP disahkan.