Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana tukar guling saham atau share swap antara anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) bernama PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) dengan PT Tower Bersama Infrastructure (TBIG) yang dinilai telah merugikan negara hingga Rp26 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) pada Kejagung Warih Sadono membenarkan pihaknya tengah menyelidiki perkara yang merugikan negara pada 2015 tersebut.
Namun, dia mengaku pihaknya masih belum tahu secara detail perkara tersebut dan perkembangannya hingga saat ini. "Jadi memang saya pernah dengar ada perkara itu masuk ke sini (JAMPidsus). Perkembangannya seperti apa, nanti saya cek lagi ke jaksa yang menyelidiki kasus itu," tuturnya, Rabu (13/6/2018).
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMIntel), Jan Maringka mengakui pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut untuk ditangani oleh JAMPidsus Kejaksaan Agung karena mengandung unsur dugaan tindak pidana korupsi dan melanggar undang-undang. "Kasus itu, sudah saya serahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti," katanya.
Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan praktik jual-beli saham yang dilakukan antara Telkom dan TBIG dinilai menyalahi peraturan.
Dia mendesak agar Kejaksaan Agung menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Jadi Kejaksaan Agung harus menindaklanjuti kasus itu hingga tuntas. Semua sama di depan hukum. Ini harus segera dituntaskan," ujarnya.