Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus dua orang tersangka tindak pidana pornografi dan tindak pidana perdagangan manusia secara daring berinisial NMH dan EDL.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengungkapkan pelaku berinisial NMH merupakan tersangka yang berperan sebagai pemilik situs bernama www.lendir.org yang memuat banyak konten pornografi serta memiliki sebanyak 150.000 member sejak tahun 2012.
Dani mengungkapkan sejak situs www.lendir.org tersebut beroperasi tersangka NMH telah meraih pendapatan hingga ratusan juta dari pemasangan iklan digital pornografi.
"Jadi tersangka NMH ini menyediakan sarana untuk terjadinya tindak pidana perdagangan orang secara online, menyediakan dan menyebarluaskan konten pornografi dan melanggar kesusilaan serta tindak pidana ITE," tuturnya, Jumat (8/6/2018).
Dani menjelaskan tersangka NMH memiliki keahlian cukup tinggi pada bidang IT, karena pelaku berhasil menyembunyikan identitas website dari pelacakan tim patroli siber Bareskrim Polri dan bisa menghindar dari berbagai serangan hacking.
Tarif Iklan
Baca Juga
Menurutnya, NMH memasang tarif untuk iklan digital sebesar Rp6 juta untuk tiga bulan pada bagian header situs, lalu tarif untuk floating atas sebesar Rp15 juta-20 juta untuk 3 bulan serta floating bawah sebesar Rp15 juta untuk 3 bulan.
"Tersangka atas nama NHM ini punya kemampuan IT yang cukup tinggi. Dia bisa menyembikan identitas websitenya dan sangat mudah melakukan migrasi jika website itu diblokir," katanya.
Sementara itu, tersangka berinisial EDL diamankan petugas saat tengah melakukan transaksi menjual wanita d ibawah umur kepada pria hidung belang di wilayah Jakarta Pusat.
Menurut Dani, EDL berperan sebagai mucikari dan pencari wanita penghibur untuk dijual di situs www.lendir.org.
"Jadi total keuntungan EDL ini dari 146 tamu atau pengguna jasa yang diterima sejak Maret-Mei 2018 mencapai Rp116 juta," ujarnya.
Menurut Dani, EDL juga berperan sebagai pemasok konten sejumlah gambar wanita dibawah umur yang akan dijual ke situs www.lendir.org. Situs tersebut menawarkan jasa eksploitasi seksual kepada pria hidung belang melalui konten berupa gambar, video dan cerita-cerita panas.
"EDL ditangkap karena melakukan tindak pidana perdagangan orang secara online dengan cara merekrut para korban perempuan untuk dijadikan PSK seharga Rp800.000-Rp1 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka EDL dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp6 miliar.
Sementara NMH akan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 serta Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.