Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi terkait dengan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, Rabu (7/6/2018).
Dari 12 saksi tersebut, salah satunya adalah Gubernur Sulawesi Utara yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR, Olly Dondokambey.
Berikut 12 saksi yang hari ini diperiksa KPK untuk kasus tipikor KTP-elektronik:
•Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura
•Catherine Tannos, Direktur PT Sandipala Arthapura
•Lina Rawung, Swasta
•Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Utara, mantan anggota DPR RI
•Tamsil Linrung, anggota DPR RI
•Aditya Riyadi Soeroso, wiraswasta/Direktur PT Data Aksara Matra
•Winata Cahyadi, Direktur Utama PT Karsa Wirautama / PT Karatama, Direktur Utama PT Lintas Bumi Lestari, Komisaris Utama PT Plasindo Lestari
•Melyanawati, pegawai PT Armoured Mobilindo, pegawai PT Lautan Makmur Perkasa, pegawai PT Wijaya Kusuma Abadi
•Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (2009-2013)
•Mahmud Toha Siregar, Auditor Madya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
•Imam Bastari, mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden RI, mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pemeriksaan dua belas saksi tersebut terkait dengan perpanjangan masa penahanan selama 30 hari yang diberikan KPK kepada Irvanto.
Adapun, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan mulai dari 7 Juni—6 Juli 2018.
"Jadi, kami masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Besok masih ada sejunlah saksi juga yang akan diperiksa dalam kasus KTP elektronik ini," ujar Febri, Selasa (5/6/2018) di KPK.