Bisnis.com, JAKARTA - Terkait penahanan Bupati Purabalingga Tasdi oleh KPK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memerintahkan Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko segera memberi tugas kepada Wakil Bupati Purbalingga.
Dalam hal ini, Kemendagri mengirimkan surat perintah kepada Plt. Gubernur Jawa Tengah untuk segera memerintahkan Wakil Bupati Purbalingga Dyah Hayuning untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku plt bupati demi kelancaran dan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Purbalingga.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di antaranya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat 3 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Selain itu, Kemendagri juga meminta Plt Jawa Tengah untuk melakukan monitoring terhadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Purbalingga Tasdi beserta lima tersangka lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (4/6/2018).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca Juga
Kini, Tasdi telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Tasdi diduga menerima Rp100 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar Rp500 juta atau 2,5% dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.