Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendaftaran Calon Pimpinan LPSK Diperpanjang

Pendaftaran calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diperpanjang.
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama   Harkristuti Harkrisnowo (kiri)/ANTARA
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Harkristuti Harkrisnowo (kiri)/ANTARA

Bisnis.com,JAKARTA - Pendaftaran calon pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diperpanjang.

Sebagai lembaga independen yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana, sejak didirikan pada 2008 sampai dengan Maret 2018, LPSK telah memberikan pelayanan terhadap 9.411 permohon yang merupakan saksi dan korban dari beragam tindak pidana.

Saat ini, masa kerja 7 orang Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan berakhir pada bulan Oktober 2018. Sehubungan dengan hal ini, LPSK telah membentuk Panitia Seleksi yang bertugas memilih 21 (dua puluh satu) Calon Pimpinan LPSK untuk diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia. Presiden kemudian akan memilih dan memberikan 14 nama kepada DPR. Selanjutnya DPR akan memilih 7 diantara 14 nama tersebut.

Ketua Panitia Seleksi Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan, masa pendaftaran telah dibuka dan berakhir pada 4 Juni 2018. Namun, sehubungan dengan adanya permintaan dari berbagai pihak, Panitia Seleksi memperpanjang masa pendaftaran sampai dengan 4 Juli 2018 mengingat adanya liburan panjang Hari Raya Idul Fitri.

\"Kami mengundang seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. LPSK sangat memerlukan pimpinan yang berkualitas, memiliki integritas, komitmen, dan independensi untuk memberikan pelayanan, pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana,\" tuturnya, Senin (4/6/2018).

Dia mengatakan, para calon dipersilakan untuk mengirimkan berkas ke alamat LPSK Jl. Raya Bogor km 24 No. 47-49, Kel. Susukan, Kec. Ciracas, Jakarta Timur 13750. Berkas elektronik dapat dikirimkan terlebih dahulu melalui email ke [email protected].

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper