Bisnis.com, JAKARTA - Profesi jaksa masih rentan terhadap ancaman keselamatan diri pribadi dan keluarganya.
Kasus terakhir, terjadi penculikan terhadap bocah berinisial REM, anak dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) oleh Prantiana Kore, seorang terdakwa perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh korps Adhyaksa tersebut.
Dia Asha Wicaksana, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) mengatakan bahwa jaminan atas keselamatan diri jaksa dan keluarganya dalam melaksanakan tugas penegakan hukum diatur secara tegas dalam Pedoman PBB tentang Peranan para Jaksa yang diadopsi pada Kongres PBB ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan di Havana-Kuba pada 1990.
“Pedoman PBB tersebut mengatur kewajiban negara dalam mencitakan rasa aman bagi jaksa serta bentuk jaminan lain seperti kondisi penggajian dan sistem promosi yang layak,serta impunitas ancaman pemidanaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari kemandirian tugas jaksa terhadap berbagai bentuk intervensi maupun intimidasi dlam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum,” ujarnya dalam diskusi tentang keselamatan jaksa, Minggu (3/6/2018).
Dikatakan, Mahkamah Konstitusi pada 23 Mei 2018, melalui putusan No. 68/PUU-XV/2017, mengabulkan gugatan Persatuan Jaksa Indonesia terhadap Pasal 99 Undang-undang (UU) No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur ketentuan pidana terhadap jaksa selaku penuntut umum dalam melaksanakan tugas penuntutan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menilai ketentuan ancaman pidana kepada jaksa dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak melanggar hak-hak konstitusional terkait jaminan hukum bagi penyelenggaraan peradilan yang merdeka, serta dapat memberikan dampak psikologis berupa ketakutan dan kekhawatiran dalam penyelenggaraan tugas mengadili suatu perkara.
Baca Juga
Terpisah, Jaksa Agung Muda Intelijen Jan S Maringka menambahkan bahwa melalui Persatuan Jaksa Indonesia sebagai organisasi profesi akan memperjuangkan ratifikasi UN Guideline on the Role of Prosecutors sebagai regulasi perlindungan jaksa di Indonesia.
“Seraya menanti regulasi tersebut, kejaksaan sebenarnya telah memasukkan keterampilan dasar untuk bela diri sebagai kurikulum tambahan diklat pembentukan jaksa dan segera mengajukan anggaran tambahan untuk pengadaan penambahan senjata api organik sebagai sarana pengamanan dan bela diri dalam pelaksanaan tugas tertentu,” pungkasnya.