Bisnis.com, BANDUNG – Ada lima SMP Negeri di Kota Bandung yang tidak memberlakukan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2018
Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memberikan pengecualian terhadap lima SMP Negeri untuk tidak memberlakukan sistem zonasi, karena SMP itu jauh dari permukiman penduduk.
"Bagi lima sekolah tersebut pengecualian, karena letaknya yang jauh dari pemukiman," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, di Bandung, Selasa (29/5/2018).
Lima sekolah yang tidak menerapkan sistem zonasi PPDB secara penuh yakni SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44.
Elih menjelaskan letak sekolah tersebut jauh dari pemukiman sehingga tidak memungkinkan pemberlakuan sistem zonasi umum. Sebab, salah satu komponen seleksi penerimaan siswa baru yaitu berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal.
Pengecualian ini untuk menghindari kekacauan proses pendaftaran.
Pada lima SMP itu, kuota zonasi diberlakukan hanya 50 persen dari daya tampung. Sedangkan di sekolah lain, kuota zonasi ditetapkan sebanyak 90 persen.
Baca Juga
"SMPN 2, kalau 90 persen berdasarkan zonasi itu kira-kira akan sampai ke Antapani. Padahal di Antapani ada SMPN 45, SMPN 49. Termasuk ada SMPN 22. Jadi nanti bisa crowded," kata Elih.
Sebagai penggantinya, Disdik Kota Bandung menerapkan kuota untuk jalur akademik khusus untuk di lima sekolah itu. Kuota yang disiapkan yaitu sebanyak 40 persen dari total siswa yang diterima.
Jalur akademik ini merupakan sistem seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) ditambah nilai rata-rata raport sesuai ketentuan.
Setelah komponen ini terpenuhi, barulah sistem akan menyeleksi sesuai zonasi.
"Jalur akademik ini di sekolah lain tidak ada. Ini khusus untuk lima sekolah ini saja," kata Elih sembari menambahkan sistem zonasi pada kategori ini tetap diberlakukan meskipun kuotanya diminimalisasi.
Elih berharap, siswa yang bertempat tinggal di lokasi SMPN tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah yang dekat.
"Orang yang dekat (dengan sekolah) harus punya hak. Kami pakai zonasi dalam PPDB ini kan supaya merasa punya hak kepada sekolah yang dekat".