Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPDB ONLINE 2018: Bandung, di 5 Sekolah Ini Tak Berlaku Sistem Zonasi

Ada lima SMP Negeri di Kota Bandung yang tidak memberlakukan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2018
Ilustrasi - Sejumlah siswa SD bergandengan tangan bersama saat kegiatan Memeluk Jatigede 2018 di Bendungan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (2/5). Kegiatan yang diikuti 30 ribu peserta dari siswa SD, SMP, serta guru se-Kabupaten Sumedang tersebut dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional./Antara
Ilustrasi - Sejumlah siswa SD bergandengan tangan bersama saat kegiatan Memeluk Jatigede 2018 di Bendungan Jatigede, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (2/5). Kegiatan yang diikuti 30 ribu peserta dari siswa SD, SMP, serta guru se-Kabupaten Sumedang tersebut dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional./Antara

Bisnis.com, BANDUNG – Ada lima SMP Negeri di Kota Bandung yang tidak memberlakukan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2018

Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan memberikan pengecualian terhadap lima SMP Negeri untuk tidak memberlakukan sistem zonasi, karena SMP itu jauh dari permukiman penduduk.

"Bagi lima sekolah tersebut pengecualian, karena letaknya yang jauh dari pemukiman," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana, di Bandung, Selasa (29/5/2018).

Lima sekolah yang tidak menerapkan sistem zonasi PPDB secara penuh yakni SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44.

Elih menjelaskan letak sekolah tersebut jauh dari pemukiman sehingga tidak memungkinkan pemberlakuan sistem zonasi umum. Sebab, salah satu komponen seleksi penerimaan siswa baru yaitu berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal.

Pengecualian ini untuk menghindari kekacauan proses pendaftaran.
Pada lima SMP itu, kuota zonasi diberlakukan hanya 50 persen dari daya tampung. Sedangkan di sekolah lain, kuota zonasi ditetapkan sebanyak 90 persen.

"SMPN 2, kalau 90 persen berdasarkan zonasi itu kira-kira akan sampai ke Antapani. Padahal di Antapani ada SMPN 45, SMPN 49. Termasuk ada SMPN 22. Jadi nanti bisa crowded," kata Elih.

Sebagai penggantinya, Disdik Kota Bandung menerapkan kuota untuk jalur akademik khusus untuk di lima sekolah itu. Kuota yang disiapkan yaitu sebanyak 40 persen dari total siswa yang diterima.
Jalur akademik ini merupakan sistem seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) ditambah nilai rata-rata raport sesuai ketentuan.

Setelah komponen ini terpenuhi, barulah sistem akan menyeleksi sesuai zonasi.

"Jalur akademik ini di sekolah lain tidak ada. Ini khusus untuk lima sekolah ini saja," kata Elih sembari menambahkan sistem zonasi pada kategori ini tetap diberlakukan meskipun kuotanya diminimalisasi.

Elih berharap, siswa yang bertempat tinggal di lokasi SMPN tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah yang dekat.

"Orang yang dekat (dengan sekolah) harus punya hak. Kami pakai zonasi dalam PPDB ini kan supaya merasa punya hak kepada sekolah yang dekat".

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper