Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Desak Pemerintah Selesaikan RUU Minol

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol) agar tidak ada lagi korban jiwa dari minuman keras (miras) oplosan di Indonesia.
Minuman keras/Antara-Wahdi Septiawan
Minuman keras/Antara-Wahdi Septiawan
Bisnis.com, JAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol (Minol) agar tidak ada lagi korban jiwa dari minuman keras (miras) oplosan di Indonesia.
 
Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengaku prihatin dengan maraknya korban jiwa yang hilang karena menenggak minuman keras oplosan. Menurut Tulus, penyebab banyaknya masyarakat yang mengkonsumsi minuman oplosan adalah minuman alkohol legal.
 
Dia berpandangan banyaknya masyarakat yang kini mengkonsumsi minuman oplosan yaitu karena sebelumnya masyarakat sudah terbiasa dengan minuman alkohol legal yang biasanya mudah didapatkan di toko swalayan atau toko ritel lainnya. 
 
"Jadi menurut saya pemerintah harus segera menyelesaikan RUU Minol yang sudah lama mandek ini. RUU Minol harus ketat dalam mengatur minuman alkohol di Indonesia," tutur Tulus, Selasa (15/5).
 
Senada disampaikan Praktis Hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Irfan Fahmi yang berpandangan bahwa RUU Minol tidak dapat menjadi jaminan atas peredaran minuman oplosan yang saat ini marak di masyarakat. Menurut Irfan, untuk mengatasi peredaran minuman oplosan yang membahayakan itu pemerintah harus menggandeng stakeholder yang ada. 
 
"Masalah oplosan itu bukan masalah RUU Minol. Saya melihat kita ini sudah dalam kondisi darurat oplosan, jadi penanganannya juga harus melibatkan banyak pihak. Ya pihak sekolah, orangtua, aparat penegak hukum, dan lain sebagainya," katanya.
 
Sementara itu, Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, Muhammad Shodri mengemukakan pihaknya sudah melakukan penelitian terkait minuman beralkohol di Jabodetabek. Survei yang melibatkan sekitar 380 responden dengan batas usia remaja atau dibawah usia 21 tahun itu mengungkapkan bahwa sekitar 27,5% anak muda pernah mengkonsumsi minuman beralkohol. 
 
"Ini hasilnya cukup mengagetkan, dari survei yang kami lakukan, sekitar 27,5% mengaku pernah mengkonsumsi minuman alkohol dan ketika kita brekdown lagi dari 27.5% tersebut, ternyata 65% anak usia dibawah remaja itu mengaku pernah mengkonsumsi minuman alkohol," ujarnya.
 
Dalam survei itu, lanjut Shodri, setidaknya ada dua alasan yang menyebabkan para remaja itu mengkonsumsi minuman oplosan. Pertama karena harga minuman oplosan lebih murah dibandingkan minuman legal, kedua karena lebih mudah didapat.
 
"Mereka itu sangat mudah dapat minuman beralkoho, mereka dapat di warung-warung jamu, warung kelontong, dan lain sebagainya. Nah, ini yang harus kita jawab bersama. Jadi RUU Minol yang tengah digodok di DPR, kita harapkan dapat menjawab persoalan ini," tuturnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper