Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi Polda Jawa Barat karena telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan oleh Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Ketua MUI Provinsi Banten, KH. Romli menilai SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Jawa Barat untuk perkara yang melibatkan Rizieq Shihab merupakan bukti profesionalisme kepolisian dalam menangani suatu perkara.
Menurutnya, kasus dugaan penghinaan Pancasila itu telah ditangani dan diproses secara baik oleh Polri, hingga dikeluarkannya SP3.
"Tentunya kami semua bersyukur, karena saya lihat kasus ini sudah diproses dengan baik dan sudah memenuhi rasa keadilan dan itu merupakan kewenangan Kepolisian," tuturnya, Rabu (9/5/2018).
Dia mengatakan Polda Jawa Barat juga telah menjalankan penyidikan terhadap kasus itu dengan baik dan terbuka tanpa ada intervensi dari manapun.
Menurutnya, kasus tersebut dinilai sangat transparan mulai dari tahapan gelar perkara, penetapan tersangka hingga ke pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi dan dihentikan karena tidak cukup bukti.
Baca Juga
"Ini bukti bahwa Polda dan ulama bisa bekerja sama untuk menjaga suasana damai tanpa harus mengorbankan keadilan hukum," kata Romli.
Dia juga berharap Polri mengeluarkan SP3 untuk beberapa kasus lain yang melibatkan para ulama dan kiai, sehingga suasana aman dan damai dapat terwujud di antara ulama, kiai dan Polri.
"Kalau adil, Insya Allah suasana damai dan tenteram bisa kita jaga dan pertahankan," ujarnya.