Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PWNU Siap Jihad Lawan Oplosan

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta berupaya membantu pemerintah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) oplosan.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta berupaya membantu pemerintah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (minol) oplosan.

Ketua Lakpesdam PWNU DKI Jakarta Muhammad Shodri mengatakan pihaknya siap melakukan jihad melawan minuman yang telah meresahkan masyarakat ini.

"Lakpesdam PWNU DKI Jakarta menyatakan jihad melawan minuman oplosan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Sabtu (5/5/2018).

Jihad minuman oplosan dilakukan karena menurut hasil riset yang dilakuka Lakpesdam PWNU DKI Jakarta, konsumsi minuman tersebut sangat tinggi di kawasan Jabodetabek.

Menurut Shodri, jumlah responden yang mengonsumsi alkohol mencapai 71,5%. Dari jumlah itu, 65,3% di antaranya adalah anak-anak di bawah umur.

Selain itu, lanjutnya, saat ini pihak kepolisian juga sudah berkomitmen untuk serius memberantas minuman oplosan.

"Kami telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan pihak kepolsian, mereka akan serius dan berkomitmen untuk memberantas, bahkan akan mencopot Kapolres dan Kapolsek jika tidak mampu menumpas minuman oplosan," tutur Shodri.

Dari data kepolisian, korban meninggal dunia akibat mengkonsumsi minuman oplosan tercatat cukup tinggi.

Pada Januari-April 2018, sebanyak 69 orang di Jawa Barat meninggal dunia, 11 orang meninggal dunia di Jakarta, 5 orang meninggal dunia di Papua, 4 orang meninggal dunia di Jawa Timur, 3 orang meninggal dunia di Kalimantan Selatan, dan 2 orang meninggal dunia di Lampung.

Direktur Sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sihar Hadjopan Pohan menuturkan peredaran minuman beralkohol sudah diatur mulai dari terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) hingga Peraturan Menteri. Untuk minuman oplosan, tegasnya, tidak ada regulasi yang mengatur alias ilegal.

"Perdaran minuman beralkohol diatur dalam dalam kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper